I.
PENGERTIAN
IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standar Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). International Accounting
Standar Board (IASB) yang dahulu bernama International Accounting Standar
Committee (IASC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar
akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong
penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan
dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999). Natawidyana (2008) menyatakan bahwa
sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan
International Accounting Standars (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973
sampai dengan 2001 oleh IASC. Pada bulan April 2001, IASB mengadopsi seluruh
IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan. International
Financial Reporting Standars mencakup:
·
International Financial Reporting
Standars (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
·
International Accounting Standars (IAS)
– standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
· Interpretations yang diterbitkan oleh
International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah
tahun 2001
·
Interpretations yang diterbitkan oleh
Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001
International
Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional
dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis
transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul
akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu
negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu
standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk memudahkan proses
rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar
yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu
kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan
keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair„ (IFRS framework paragraph 46).
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan
membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Dalam
pengapdopsian IFRS terdapat beberapa variasi yakni:
·
IFRS digunakan sebagai standar nasional,
dengan penambahan penjelasan yang material
·
IFRS digunakan sebagai standar nasional
dengan penambahan standar nasional itu sendiri dengan topik yang tidak tercover
pada IFRS
·
Standar nasional akuntansi dibangun
secara terpisah namun berbasis dan memiliki kesamaan yang relevan pada IFRS,
standar nasional umunya menyediakan tambahan penjelasan yang material
·
Standar akuntansi nasional dibangun
secara terpisah tetapi berbasis dan umumnya sama dengan IFRS dalam beberapa kasus
·
Tidak terdapat standar nasional yang
diatur, IFRS secara resmi tidak diadopsi namun selalu digunakan
Manfaat
menggunakan suatu standar yang berlaku secara internasional ( IFRS) yang bisa
dirasakan oleh perusahaan adalah
1. Penurunan
dalam hal biaya
2. Penurunan
/ pengurangan resiko ketidakpastian dan misunderstanding
3. Komunikasi
yang lebih efektif dengan investor
4. Perbandingan
dengan anak perusahaan dan induk persahaan di negara yang berbeda dapat
dilakukan
5. Perbandingan
mengenai contaractual terms seperti lending contracts dan bonus atas kinerja
manajemen (Roberts et al. 2005)
Di
dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak Negara, termasuk Negara-negara
Uni Eropa, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia,
Hongkong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya. Sejak 2008,
diperkirakan ada sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar
dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan
laporan keuangan.
II.
NAMA
PERUSAHAAN YANG MENGACU PADA IFRS
Berikut
ini adalah nama-nama perusahaan yang mengacu pada IFRS adalah sebagai berikut:
No
Nama Perusahaan Negara
1
ExxonMobil Corporation Amerika
Serikat
2
Chevron Amerika
Serikat
3
América Móvil Meksiko
4
Femsa Meksiko
5
Unilever Inggris
6
Allianz Jerman
7
Volkswagen Jerman
8
Bayer Jerman
9
Manulife Financial Kanada
10
Royal Bank of Canada Kanada
11
STX Pan Ocean Korea
Selatan
12
Samsung Korea
Selatan
13
ING Group Belanda
14
Royal Dutch Shell Belanda
15
Sinopec China
16
Toyota Motor Corporation Jepang
17
Mitsubishi Corp Jepang
18
PT Adhi Karya Tbk Indonesia
19
PT. Aneka Tambang Tbk Indonesia
20
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Indonesia
- NEGARA YANG PALING BANYAK MENGGUNAKAN IFRS
Negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS adalah:
1. Meksiko
Sistem
akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya
dikeluarkan oleh Council for Research
and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano
Para La Investigacion y Dessarollo de
Normas de Informacion Financiera –
CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of
Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing
standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan
pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa
Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan
besar dan kecil serta dapat
diaplikasikan ke semua bidang bisnis.
2. Jerman
Jerman
menganut code law, sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada
undang-undang. Akuntansi di Jerman didisain untuk menghitung jumlah penghasilan
yang hati-hati (prudent). Standar Akuntansi di Jerman (GASB) diawasi oleh GASC
yang didirikan pada 1998, dan bertugas untuk mengembangkan standar Jerman yang
cocok dengan standar internasional. Kelompok negara-negara Germanic berbeda
secara signifikan dari kelompok Anglo Amerika dan nordic. Pengaruh hukum
perusahaan dan perpajakan adalah yang tertinggi. Kelompok Germanic termasuk
Jerman dan Austria sama halnya dengan Israel dan Swiss. Germanic accounting
juga dipengaruhi oleh Prancis, dan Jepang.
Tradisi akuntansi di Jerman
memberikan pilihan pada keperluan informasi untuk kreditor dan otoritas
perpajakan. Dalam Studi terakhir Black and White (2003) memberikan bukti bahwa
item-item neraca seperti nilai buku ekuitas lebih bernilai relevan daripada
pendapatan di Jerman. Hukum perusahaan terlihat sebagai pengaruh utama dalam
akuntansi Jerman. Sistem yang legal disusun dengan ketat dan merupakan yang
paling menentukan karena berdasarkan sistem hukum romawi sebagai lawan dari
sistem anglo amerika. Tradisi keseragaman dalam akuntansi telah mendominasi
Jerman, dan telah memimpin perkembangan keseragaman akuntansi di Prancis. Hukum
perpajakan Jerman juga berpengaruh kuat dalam
sistem akuntani. Oleh karena itu setiap pinjaman dan pengurangan untuk
pajak harus dibebankan ke akun tahunan.
Profesi akuntan relatif kecil dan
pengumuman profesional mempunyai status yang kurang. Bursa efek Jerman tetap
relatuf kecil, mencerminkan kenyataan bahwa sumber finansial yang utama berasal
dari bank sepanjang kepentingan pemerintah dan keluarga. Meskipun demikian
bursa efek menjadi lebih penting di Jerman dan banyak perusahaan multinasional
Jerman terdaftar di bursa efek amerika. Hal ini mempengaruhi kebiasaan
pelaporan perusahaan dan mendukung beberapa pengungkapan informasi. Kode
komersial yang mengatur secara detail mengenai kebutuhan akuntan dalam
perusahaan perseroan terbatas. Hal ini telah diatur oleh Accounting Directives
Law of 1985. yang mengimplikasikan EU Fourth and Seventh Directives. A German
Accounting Standar Board yang didirikan mirip dengan FASB di Amerika Serikat
dan kode komersial mengeluarkan peraturan yang mengijinkan akun konsolidasi
bisa disiapkan dalam basis amerika. German mengadopsikan IFRS untuk perusahaan
yang terdaftar dalam bursa efek mulai
tahun 2005 sebagai bagian dari peraturan uni eropa.
Kebanyakan mirip dengan Jerman, tradisi
akuntansi di Swiss memberikan informasi untuk keperluan kreditor dan otoritor.
Meskipun pertumbuhan pasar sekuritas Swiss berkembang, dan banyak perusahaan
besar swiss mencari modal di pasar keuangan internasional. Akibatnya
pertumbuhan perusahaan besar membuat pengungkapan informasi semakin ektensive
dan konsisten dengan praktek yang diterima secara internasional. Kerahasiaan
Swiss dikenal didunia, tentu saja akuntansi swiss diantara konservatif dan
kerahasiaan di Eropa dan di dunia sekarang. Seperti di Jerman praktek akuntansi
swiss didominasi oleh hukum perusahaan dan peraturan perpajakan. Hukum
perusahaan juga telah diubah sesuai dengan EU Fourth and Seventh Directives dan
sebuah badan standar akuntansi juga telah didirikan untuk membuat pelaporan akuntansi untuk
perusahaan swiss.
Hukum komersial swiss yang ada
sekarang memberikan prinsip umum dari praktek pembukuan dan diikuti oleh semua
perusahaan sama halnya dengan peraturan khusus untuk perseroan
terbatas.Pengidentifikasian atas ketidak puasan ini diangkat dalam proposal
untuk reformasi hukum perusahaan pada tahun 1983 tapi didalam pilosofi hukum
seharusnyamemberikan prinsip yang umum dan pemikiran yang liberal untuk
pelaporan keuangan yang disajikan. Tradisi Swiss yang kuat tentang demokrasi
konservatisme bawaan dari negara swiss, tidak mengejutkan bahwa reformasi yang
diusulkan tersebut memerlukan waktu yang lama untuk di implementasikan. Hukum
baru yang lebih objektif disetujui pada tahun 1992, termasuk peningkatan
pengungkapan informasi kepada investor dan perlindungan para pemegang saham.
Selama reformasi hukum perusahaan
profesi akuntansi dinaikkan dan dikembangkan sesuai dengan standar akuntansi,
yang sebagaian besar di inspirasikan oleh model FASB di Amerika. Pada 1984
melalui inisiatif dari Swiss Institute of Certified Accountants, didirikanlah
The Foundation fo Accounting and Reporting Recomendation.. IFRS menjadi
mandataris bagi perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek mulai tahun 2005
3. Jepang
Jepang menganut code law. Jepang
memiliki tradisi kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara Barat. Keiretsu
:Konglomerasi industri yang timbul karena kebersamaan dan interlocking investment atau kebersamaan
investasi (satu sama lain antara perusahaan di Jepang saling memiliki ekuitas).
Akuntansi dan Pelaporan keuangan di
Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional,
untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha
dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas
saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain.
Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang
meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu
Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam
perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk
mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang
mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya
evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
HUKUM
UMUM DAN HUKUM KODE
Dunia
barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus).
Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang
mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam
hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang
atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus
dalam kode yang lengkap. Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi
dank ode Napoleon.
Dalam
Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai
di sana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar
kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode
lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu
detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal
ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum
umum diambil dari kasus hukum Inggris.
Pada
kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi
professional sector swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih
adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan
aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.
Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
Sebagai contoh, sewa guna usaha di bawah aturan hukum umum biasanya tidak
dikapitalisasi. Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum pada dasarnya
dapat dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembeli property.
Akuntansi
dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “Anglo
Saxon”, “Inggis-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum
berawal di Inggris dan kemudian diekspor kenegara-negara seperi Australia,
Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
Akuntansi
dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hokum kode disebut juga “continental”,
“legalistic”, atau “seragam secara makro”. Hukum ini ditemukan dalam
Negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka si Asia, Afrika, dan
Amerika.
Sumber
: