Halaman

Rabu, 11 April 2012

Batu dan Hati

Batu dan Hati

      Mungkin kamu pernah menemukan batu besar dipinggir pantai atau disekitar lingkungan kamu. Batu yang tidak mempunyai nilai berharga tampak mata kita. Batu yang sangat diremehkan dan dianggap tak berharga. Tapi, apakah kamu tau betapa begitu berharganya batu itu secara tidak langsung?

      Kamu pernah mengukur berapa besar batu itu? Kamu pernah mengukur jarak perjalanan batu itu untuk sampai ke tempat yang ia inginkan? Dan apakah kamu pernah melihat batu itu jalan dengan sendirinya, meski kamu tau batu itu adalah benda mati?

      Seiring kamu mengukur seberapa besarnya batu yang kekal abadi itu, coba kamu ukur rasa cinta aku ke kamu selama ini. Mungkin dan memang hanyalah mungkin. Khayalan hanyalah khayalan yang kita tidak tau bisa tercapai atau tidaknya.

      Seiring waktu kamu mengukur jarak perjalanan batu itu dan kalau memang kamu bisa mengukur jarak perjalanan yang iya tempuh, pasti  indah.Coba kamu ukur perjalanan waktu aku mendekati kamu. Itu sulit dan banyak rintangan yang disebabkan suatu masalah.

      Seiring kamu berimajinasi untuk melihat batu itu berjalan, meski kamu tau batu itu benda mati dan ia memang setia pada tempatnya bila tidak ada benda hidup yang mengancamnya. Tidak ada salahnya bila kamu melihat perjalanan aku untuk bisa meraih hatimu, walaupun aku tau sejujurnya hati kamu egois dengan apa isi yang ada dikepalamu. Bukan apa isi yang ada dihatimu. 

      Kamu harus bisa melihat dimana batu yang besar itu nampak sekali dihadapan kedua mata kamu. Dan seharusnya kamu juga bisa merasakan saat dimana perjalanan batu itu untuk bisa sampai ditempat yang sangat ia inginkan. Saat kamu bisa melihat dan merasakan semuanya. Disitulah kamu akan mendapatkan kebahagiaan yang tak akan pernah sebanding dengan materi yang kamu miliki saat ini. Seperti batu yang ingin menuju tempat yang dia tuju, dia mengharapkan orang lain membantunya untuk menemukan tempat itu. Sampai pada saatnya tujuan itulah sampai kepada titik yang sangat membahagiakan

      Apa kamu harus seperti ini? mempunyai hati yang menyerupai benda mati? Seperti batu besar itu yang selalu kokoh walaupun diterjang ombak pantai sekalipun. Dan cobalah kamu fikirkan betapa besarnya pengorbananku untuk bisa mendapatkanmu walaupun bertubi-tubi masalah yang datang menghampiriku. Aku hanya ingin kita, bukanlah kamu dan dia. Bukan mereka yang merasakan kebahagiaan itu tapi aku. Lihatlah aku disini sedikit. Aku menunggu kebahagiaan itu datang untuk melespaskan senyumanku kepada semua orang yang berada disekelilingku. Buktikanlah ke mereka, bahwa aku dan kamu itu seperti batu besar yang abadi, indah dan setia yang bisa membuat kebahagiaan yang tak ternilai harganya sebanding berlian sekalipun.

Note : Tulisan ini terinspirasi dari sebuah batu kecil yang mungkin dengan kasat mata tak bernilai apapun. Benda mati yang tak berharga dan tak memberikan banyak manfaat. Tapi inilah faktanya batu itu bisa diibaratkan hati. Perjalanan batu itu diibaratkan sebuah pengorbanan untuk bisa mendapatkan apa yang kita inginkan.

Pesan moral : jadikanlah cinta kalian seperti batu yang besar, kekal, dan abadi.

The paps

Tugas IIa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengertian HAKI

        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepa seseorang atau sekelompok orang atas suatu karya ciptanya. Namun kalau dilihat lebih rinci HAKI adalah benda tidak berwujud, Seperti :

Hak Cipta (Copyright)

v  Pengertian Hak Cipta
        Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual akan tetapi hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti hak paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
        Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
        Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku pada saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 ayat 1).

v  Sejarah singkat Hak Cipta
Pada tahun 1958, Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600
Pada tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

v  Sifat Hak Cipta
§  hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
§  hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
§  hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

v  Hak-hak yang terdapat dalam Hak Cipta
  1. Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  •  mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
   Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
   Konsep ini juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
   Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis. Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu.
§                 2.  Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
        Contoh kasus dari hak ekomomi yang saat ini sering terjadi di Indonesia adalah banyaknya VCD bajakan yang dibuat sedemikian banyaknya tanpa memperdulikan hak cipta yang ada. Sebenernya tindakan ini adalah tindakan yang melanggar hukum. Akan tetapi faktanya di Indonesia sudah terbiasa akan hal ini sehingga banyaknya VCD bajakan di indonesia sudah menjadi hal yang sangat biasa. Biasanya masyarakat membeli VCD bajakan ini dikarnakan faktor ekonomi. Karna terlalu mahalnya harga VCD original maka lebih baik masyarakat membeli VCD bajakan karena harganya lebih murah dikarenakan mereka memperbanyak VCD tersebut tanpa menggunakan hak dari sang penciptanya yang disebut dengan Hak Cipta.

v  Subyek Hak Cipta
  • Pencipta
   Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir  suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas atau bersifat pribadi.
  • Pemegang Hak Cipta
   Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang lain tersebut diatasnya.

 v  Obyek Hak Cipta
  •  Ciptaan
   Yaitu hasil dari setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

v  Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta
  • UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 1982 (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 29)  

Hak Paten (Patent)

v  Pengertian Hak Paten
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2001 :
        Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara oleh investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
        Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping itu paten juga dikenal dengan paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang sederhana.
        Paten hanya diberikan kepada negara penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru dibidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang berupa :
§  Proses
§  Hasil produksi
§  Penyempurnaan dan pengembangan proses
§  Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

v  Sejarah singkat Hak Paten
        Sejak tahun 1400an dan 1500an Paten telah ada di beberapa negara, misalnya Inggris. Hak paten diberikan untuk menarik para ahli dari luar negeri agar mau menetap di negara yang mengundang. Para ahli tersebut diundang untuk mengembangkan keahliannya di negara yang mengundang. Hal tersebut memiliki tujuan agar memajukan warga dari negara yang mengundangnya. Atas kontribusi yang diberikan tersebut para ahli tersebut diberikan berupa perlakuan khusus dan para ahli tersebut mendapat semacam izin menetap di negara tersebut.
        Namun dilahirkannya regulasi yang mengatur pemberian hak-hak paten dengan hasil penemuan (uitvinding) baru dilakukan pada tahun 1600an di negara Vanesia, Inggris, Belanda, Jerman, Australia dan negara-negara lainnya. Lalu atas progress yang terjadi dengan teknologi pada tahun 2000an dilakukan pemberian hak atas suatu penemuan yang dilakukannya. Pertama kalinya di Amerika Serikat lahir Undang-Undang (UU) Paten yang mengubah prinsip dari hak itu sendiri. Hal tersebut kemudian dikuti negara-negara lainnya seperti Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia. Hingga kini regulasi mengenai paten dan lembaga paten sudah menjamur sampai di Asia.
        Negara yang memiliki peran besar serta memberi pengaruh yang baik di dunia adalah negara Inggris hal ini. Dikarenakan negara Inggris yang notabene adalah negara induk penjajah. Dimana dalam kurun ratusan sebelumnya memiliki kawasan jajahan yang memberi pengaruh hukum kepada wilayah koloninya.

v  UU yang mengatur tentang Hak Paten
  •  UU Nomor 6 tahun 1989 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 tahun 1997 tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 1997 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 tahun 2001 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

v  Sifat Hak Paten
  • Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
  • Paten diikuti hak-hak yang melekat pada paten itu
  • Teritorial
  • Terdapat pembagian kewenangan : pengadilan umum mengurus pelanggaran paten, pengadilan niaga mengurus kesahihan sertifikat paten.

v  Subyek Hak Paten
  • Proses
        Mencangkup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis
  • Mesin
        Mencangkup alat dan aparat
  • Barang yang diproduksi dan digunakan
      Mencangkup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi Dalam pembuatan spesifikasi paten sendiri diperlukan dua hal yang sangat mendasar yang perlu untuk ditentukan yaitu:
a.    Aspek Perlindungan
        Melindungi penemuannya terhadap orang yang tidak berhak atas penemuan. Agar dapat mendukung penemuan yang dilindungi (berupa paten), maka bagian dari spesifikasi penemuan dijelaskan secara rinci guna mendukung klaim.
b.    Aspek Informasi
        Menginformasikan kepada masyarakat atas penemuan tersebut. Spesifikasi penemuan harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat pengguna paten (user) dalam mengimplementasikan penemuan tersebut.
Dalam spesifikasi permohonan paten terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai yaitu:
  • Judul penemuan : Secara singkat menjelaskan bidang teknik penemuan, bidang teknik penemuan mencakup pengertian yang dikemukakan pada judul dengan beberapa penjelasan.
  • Latar belakang penemuan
  • Uraian lengkap penemuan
  • Ringkasan penemuan
  • Uraian singkat gambar : Menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar, sebagai contoh gambar tampak atas, tampak depan, tampak samping
  • Klaim,
  • Gambar
    Menjelaskan hanya menunjukkan urutan dan gambar dari penemuan terdahulu sebagai perbandingan dalam uraian lengkap penemuan,
  • Abstrak.

Merek

v  Pengertian Merek
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2001 :
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (pasal 1 ayat 1)
        Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlanca perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

v  UU yang mengatur tentang Merek
§   UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§   UU Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§   UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


v  Jenis-jenis Merek
  • Merek Dagang
                Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
                        Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
                Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


v  Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

v  Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·       Orang (persoon)
·       Badan Hukum (recht persoon)
·       Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)


v  Fungsi pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

v  Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)

Selasa, 03 April 2012

MJS


          Pagi itu aku dan andra memutuskan untuk pergi ke cibodas karena kami berdua libur kuliah. Awalnya ini hanya sebuah candaan yang akhirnya menjadi kenyataan. Akupun ragu untuk pergi karena tidak ada persiapan sama sekali. Kami memutuskan untuk pergi berdua karena teman-teman kami yang lainnya sibuk dengan urusan masing-masingnya.
            Akhirnya kami memutuskan untuk pergi. Sementara itu waktu sudah menunjukkan pukul 10.00 WIB dan pada hari itu adalah hari jumat dan 2 jam lagi harus segera solat jumat. Aku dan andra nekat karena sudah lama sekali tidak pergi ke tempat itu. Cuacapun pagi itu sangat cerah dan sepertinya mendukung untuk kami berdua pergi.
            Waktupun menunjukkan pukul 12.00 dan adzan solat jumatpun telah dikumandangkan. Akhirnya kami berdua memutuskan untuk solat jumat disebuah masjid yang berada dibogor. Andra solat jumat dan akupun menunggunya. Beberapa menit kemudian dan solat jumatpun selesai. Kami menesrukan perjalanan kembali.
            Setelah beberapa jam diperjalanan, akhirnyapun kita sampai di daerah puncak. cuaca saat itu mendung dan gerimis. Kami berdua memutuskan untuk makan siang berdua di daerah cibodas. Hari itupun kami merasa bahagia seperti manusia yang sedang dimabuk cinta. Selesai makan kami melanjutkan perjalanan lagi untuk menuju air terjun cibodas.
            Sampai dicibodas, aku ragu untuk naik ke air terjun karna keadaan cuaca yang gerimis dan jalan yang licin. Akhirnya dengan tekad dan nekat kami berdua melanjutkan untuk naik ke air terjun. Kiloan meter jalan dan puluhan anak tangga kami lalui.
            Sepanjang jalan menuju air terjun kami berdua bercerita tentang pengalaman masing-masing. Berkali-kali kami istirahat dan berkali-kali juga andra mengungkapkan perasaannya padaku. Tapi entah kenapa aku hanya menjawab “aku ga tau. Aku bingung!”. Setelah melalui jalan itu kami pun mendapatkan pemandangan indah. Air terjun yang sangat indah, yang mengalir dari pegunungan yang ada di daerah tersebut.
            Kami berduapun mengabadikan keindahan itu dengan berfoto-foto. Saat itu andra sangat antusias menyuruhku memotonya. Karena jalan yang terlalu jauh untuk mencapai air terjun tersebut, maka aku merasa lelah dan aku tidak mau menuruti permintaan andra.
            Waktupun sudah menunjukan pukul 17.00 WIB. Kami segera turun dan bergegas untuk pulang. selama perjalanan aku dan andra merasa bahagia. Tiba-tiba andra memberhentikan kendaraannya di depan sebuah toko burung. Andra memang senang sekali dengan burung. Dia banyak memelihara burung dirumahnya. Dan disana dia membeli seekor burung.
            Kemudian kami melanjutkan perjalanan lagi untuk pulang. saat berada di bogor tiba-tiba andra bilang : “aku ga mau ah kecelakaan untuk ketiga kalinya gara-gara aku ngantuk dan tidur dijalan. Mau jadi apalagi badan aku kalau kecelakaan lagi”. “makanya kamu jangan sampai tidur yah. Kalau kamu ngantuk atau capek bilang aku” kataku kepada andra.
            Beberapa jam perjalanan akhirnya sampai juga dirumahku. Aku membuatkan minum untuk andra dan saat itu andra sedang menonton pertandingan bola dengan papaku. Waktupun menunjukan pukul 10.00 WIB akhirnya andra pun memutuskan untuk pulang karena besok dia harus kuliah.
            Beberapa menit kemudian handphoneku berdering. Dan aku terkejut mendengar kabar kalau andra mengalami kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit. Aku gelisah dan aku menangis sepanjang malam. Aku ingin melihat keadaan andra tapi aku tidak diizinkan orangtuaku kerumah sakit karena malam sudah terlalu ralut.
            Jam demi jampun berlalu aku hanya menunggu kabar dari adiknya andra. Saat itu waktu menunjukan pukul 04.00 WIB dan aku mendapatkan kabar kalau andra sudah dipanggil oleh yang Maha Kuasa. Andra meninggal. Lalu aku segera pergi kerumah sakit dan membawa jenazah andra ke rumahnya untuk dimakamkan. Selama perjalanan menuju rumahnya didalam ambulanpun aku meneteskan banyak air mata. Tak sanggup melihatnya seseorang yang disayang berada dibawah keranda mayat.
            Hari itu aku bertekad untuk menemaninya dihari terakhirnya. Aku melihat mulai dari dia dimandikan, dikafani dan dikuburi aku melihatnya. Ini semua seperti mimpi. Aku tidak percaya kalau andra telah dipanggil Tuhan terlebih dahulu. Kalau saja aku tau hari itu hari terakhir andra memberiku kebahagiaan, kalau saja aku tau hari itu hari terakhir untuk andra, aku tak akan pernah mau diberikan kebahagiaan. Aku akan menjawab semua pertanyaan.
            Hari ini minggu ke3nya aku telah ditinggalkan andra. Rasa rindu yang menyelimutiku saat ini begitu perih. Tapi aku tersadar semua yang Tuhan ciptakan akan kembali kepadaNya. Kita semua hanya titipan yang sewaktu-waktu dapat diambil olehNya. Pengalaman ini menjadikan aku saat ini orang yang kuat. Orang yang bisa menerima keikhlasan dengan cara yang sempurna. I love you MJS J

CINTA



            Cinta, satu kata yang tak asing lagi ditelinga kita, satu kata yang dimiliki oleh setiap insan di dunia. Cinta dalam kehidupan ada 2 macam, yaitu cinta kepada Tuhan YME dan cinta kepada sesama manusia. “cintailah TuhanMu kemudian cintailah kehidupanmu”. Ialah pribahasa dalam kamus kehidupanku. Karena sesungguhnya Tuhan ialah Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan telah memberikan cinta kepada setiap manusia. Janganlah engkau mempermainkan cinta, karena dapat diartikan “sama dengan engkau mempermainkan TuhanMu”. Sebagai ciptaannya diwajibkan kita untuk menghargai pemberian Tuhan tersebut. Akan tetapi jangan pernah mencintai sesuatu melebihi cinta kita kepada Tuhan, karena dapat merusak iman dan jiwa raga kita. Cinta itu indah bagi yang melihatnya dengan hati, cinta itu manis apabila terucap dari kata hati melalui bibir, dan cinta itu juga dapat berarti pahit apabila dinikmati tidak dengan rasa sayang yang tulus.
            Manusia ialah makhluk sosial. Setiap manusia hidup pasti memiliki prinsip dan tujuan. Prinsip hidup ialah tidak akan membuka aib diri sendiri kepada orang lain karena dapat merusak nama baik dan dapat pula membuat orang lain yang kita sayangi menjadi ilfeel, namun jadikanlah aib itu sebagai pengalaman dan pelajaran kita untuk menjadi lebih baik untuk kedepannya. Sedangkan tujuan hidup ialah mencari jati diri dan menjadi yang terbaik diantara yang baik-baik pula, sedangkan tujuan seseorang mencintai pasangannya ialah untuk mendapatkan kasih sayang yang penuh dan memperoleh kebahagiaan yang tidak dapat di ukur dengan sebutir berlian sekalipun. Cinta itu dapat dikatakan buta apabila orang yang memandangnya tidak dengan menggunakan iman yang kokoh, cinta itu juga dapat dikatakan gila karena tidak dilandasi dengan akal sehat, dan cinta itu dapat berarti suci apabila diiringi dengan usaha dan doa.


Disamping itu, cinta juga memiliki bermacam-macam manfaat, antara lain :
1.     Dengan menjalin suatu hubungan kita dapat menyelesaikan masalah yang ada dengan pasangan kita. Dengan cara saling bertukar fikiran dan memberi pendapat satu sama lain.
2.     Sebagai sarana untuk tempat bercerita ataupun meluapkan kesedihan maupun kebahagiaan yang kita alami.
3.     Sebagai pelengkap hidup setelah orang tua, adik atau kaka maupun saudara

            Namun manfaat cinta juga dapat diartikan sebagai berikut : cinta dapat merubah sifat dan nasib seseorang, dari buruk menjadi baik serta dari menderita dapat menjadi bahagia. Cinta tak selamanya indah di mata, di hati dan di ucapan. Cinta juga memiliki dampak negatif. Dampak negatif dari cinta dibagi menjadi 2 macam, yaitu dampak negatif umum dan dampak negatif secara khusus. Dampak negatif secara khusus ialah seperti yang kita lihat, orang yang memiliki pacar biasanya lebih mengutamakan masalah pencintaannya dibandingkan masalah pendidikan, keluarga dan agama. Dampak negatif dalam pendidikan adalah nilai menjadi menurun, semangat belajar menjadi berkurang. Lalu dampak negatif dalam keluarga adalah kurang perhatiannya kita terhadap orangtua yang telah melahirkan dan membesarkan kita, sedangkan dampak negatif dalam agama adalah kita akan melupakan semua perintah-perintahNya dan lebih mendekati larangan-laranganNya.

            Namun, dampak negatif secara khusus ialah dapat membuat seseorang sakit hati karena telah dipermainkan oleh cinta. Sehingga dapat membuat seseorang bosan akan kehidupan yang dijalaninya saat ini atau dengan mengambil jalan yang pendek dengan cara bunuh diri karena tidak ada jalan keluar lainnya. Sebenarnya jalan keluar dalam setiap masalah itu pasti ada, hanya saja supaya mendapatkan semuanya itu membutuhkan dan kesabaran untuk mendapatkan semuanya.

            Jadi, nikmatilah sisa usia kalian dengan cinta yang menjadikan kalian bahagia. Jalanin kehidupan dengan sebaik-baiknya, bercintalah dengan sewajarnya dan tak luput untuk berdoa pada yang kuasa. Jangan pernah menangisi hal yang berlalu karena dapat merusak diri kita sendiri “hidup itu jangan seperti spion, yang hanya bisa melihat kebelakang tanpa bisa melihat kedepan”. Jadikanlah seluruhpengalaman sebagai pelajaran untuk hidup kedepannya yang lebih baik karena kegagalan yang terjadi merupakan keberhasilan yang tertunda dan janganlah kalian jatuh dilubang yang sama untuk sebuah masalah yang pernah kalian dapatkan. Semua hal yang berlalubiarlah berlalu.

Tugas II: Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini!



            Menurut saya, Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum dan seluruh warga negara RI. Karena hukum yang baik sangat diperlukan dalam rangka mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.
            Namun dalam kenyataannya, baik dalam konteks pembuatan kebijakan maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan, masih terlihat adanya gejala-gejala yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan diperbarui.


Sebagai contoh kecil Pasal 33 UUD 1945 ayat :
(1)       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
               Maksud dari ayat ini adalah seharusnya perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Tapi pada dasarnya perekonomian di Indonesia saat ini tidak berdasarkan asas kekeluargaan melainkan penjabat tinggi negara yang menjadikan perekonomian di Indonesia sebagai ladang usahanya sendiri dan menghasilkan kekayaannya sendiri yang seharusnya kekayaan itu dinikmati oleh seluruh rakyat.

(2)       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
               Maksud dari ayat ini adalah semua yang diproduksi itu dikuasai oleh negara dan seluruh nasib hidup orang banyak berada di tangan negara. Inti dari ayat ini adalah selurunya yang ada di negara ini dikuasai oleh negara dan rakyat harus mengikuti peraturan yang dibuat negara.

(3)          Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
            Maksud dari ayat ini adalah sumber daya alam seluruhnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya. Tapi kondisi perekonomian saat ini tidak sesuai dengan apa yang tercantum di undang-undang ini. Kondisi saat ini negara tidak memberikan kemakmuran kepada rakyat. Negara hanya mengambil kekayaan alam saja tanpa memperdulikan kemakmuran rakyatnya.

(4)          Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat)
            Maksud dari ayat ini adalah bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, tapi pada dasarnya perekonomian nasional tidak dilakukan secara bersama melainkan petinggi negara ini yang mengusai semuanya tanpa ada prinsip kebersamaan. Mereka menguasai seluruhnya dengan menggunakan egonya sendiri untuk memperkaya kekayaannya sendiri. Itulah yang dilakukan petinggi negara saat ini.
            Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong.Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin jelas bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya.
            Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin.Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau ditelusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas sebagai suatu bangsa.
            Sehingga apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia peradilan eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Sehingga berbicara tentang Law Enforcement di Indonesia tidaklah bisa dengan hanya memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.