Halaman

Senin, 09 Juli 2012

Second Holiday 1EB02

            Pada saat semester  1  & 2 aku masuk kelas 1EB02. Awalnya kelas kami kurang kompak. Tapi lama kelamaan anak-anak cowonya kompak banget ya walaupun bisa dibilang anak-anak cewenya kurang kompak. Saat berakhirnya semester 2 kami berlibur ke puncak. Disana merasakan susah dan senangnya bersama-sama. Kemudian pada semester 3 kami semua bersedih karena kelas kami akan dipisah-pisah. Semua terpisah kelasnya. Namun ada beberapa orang yang sama. Pada saat itulah kami jarang bertemu karena jadwal kelas kami berbeda-beda jadi ya pada intinya kami susah bertemu. Tapi karna kemauan kami untuk menjalin hubungan yang baik, kami mengadakan pertemuan dan perkumpulan lagi. Kami mengadakan liburan ke puncak lagi dan lagi. Karna kami rasa puncak itu tempat liburan yang asik, murah dan transpornya mudah dilalui walaupun dengan sepeda motor. Ya akhir UTS semester 4 ini kami berlibur kesana. Karna dirasa selesai UAS dan Ujian Utama bulan puasa makanya kita mengambil setelah UTS. Pada saat UTS terakhir kami langsung pergi ke puncak. Kurang lebihnya 20 orang yang ikut. Sampai di villa itu jam  4 sore. Dapat kabar dari penjaga villa kalau air itu mati. Kata penjaga villa itu air akan hidup jam 5 tapi kami tunggu tidak hidup-hidup. Saat itu aktivitas liburan kami belum bisa dikatakan berlangsung karena kita belum melakukan aktivitas apapun terkecuali dengan bergosip ria. Hehe
            Oke jam 8 malampun air juga tak kunjung hidup. Kami semua tidak ada yang mandi 1 pun. Mau masak juga susah. Sampe jam 9 malem air juga belum nyala. Mau tidak mau kami semua harus membeli air isi ulang. Tidak lama kemudian teh indah datang (penjaga villa). Dia menawarkan untuk mandi dan mengambil air dirumahnya. Yaaa orangnya baik banget, sampe kami semua merasa tidak enak hati karna sudah merepotkannya. Rumah teh indah tidak jauh dari komplek tempat villa kami. Ya dimanapun ada komplek pasti adalah lah kampung kecil dibagian komplek itu. Kami bersama-sama pergi kerumah teh indah sekitar jam setengah 12 malam sambil membawa perlengkapan mandi, ember kosong dan galon untuk diisi dan dibawa ke villa. Ya inilah yang dijadikan pelajaran selama dijakarta hidup kita selalu enak. Buang-buang air sesuka hati. Tapi setelah kejadian ini, kami diajarkan untuk hidup lebih prihatin kepada apapun itu. Oke itu hari pertama berada divilla.
            Hari ke-2, pagipun air belum nyala. Kami merasakan susahnya bagaimana tidak ada air. Aku dan chatrine pergi berbelanja ke salah satu pasar tradisional didaerah sana. Ya bisa dikatakan ini adalah pengalaman lagi. Aku dan chatrine yang tidak pernah ke pasar becek, kali ini harus berbelanja kesana. Ya tidak masalah sih ternyata seru loh belanja dipasar becek. Disana bisa menghemat uang karena harganya murah murah. Lumayan terasa sih perbedaannya sama swalayan-swalayan. Disana aku belanja keperluan untuk anak-anak makan. Kami memutuskan untuk masak sendiri karena kami fikir itu lebih murah berhubung budget yang kita punya hanya sekedar cukup. Pulang dari pasar air sudah nyala. Barulah ini dimulai dengan aktivitas hari pertama kita merasakan liburan. Disana kami diajarkan untuk hidup bantu membantu. Menu sarapan pagi ini adalah nasi goreng, telur dada beserta chiken nugget. Setelah selesai masak, kami mandi karena kami ingin pergi ke satu tempat wisata yang ada didaerah sana yaitu cibodas. Aku pergi ke air terjun dan melihat-lihat pemandangan disekeliling sana. Ya sedikit norak sih tapi gapapa ya kan dijakarta tidak ada. Waktu sudah menunjukkan  jam 4 sore. Kami harus pulang dan masak untuk anak-anak semua. Menu makan kali ini adalah sambel terasi, sayur asam, tempe tahu beserta kerupuk. Seharunya ini adalah menu makan siang kami, tapi karna kami pulang terlalu sore, jadi ya bisa dibilang menu sore hehe. Ya masakpun selesai. Kami makan bersama-sama. Setelah itu kami mandi. Saat itu waktu sudah malam. Kami menonton DVD bersama-sama. Inilah malam keakraban yang terjadi. Disana kami diajarkan untuk menjadi lebih kompak. Kebersamaan yang terjalin membuat keeratan hubungan pertemanan kami. Malam itu makan malam kami adalah ayam bakar.  Setelah mateng, anak-anak mempunyai rencana untuk mengerjai ronal. Ya ronal dikerjain karena pada saat itu dia ulang tahun. Waktu menunjukkan jam 12 malam. Anak-anak lainpun beraksi. Ya sedikit norak sih ngerjainnya dengan cara berantem tapi lucu kok akhirnya. Misi pertama, anak-anak harus nyeburin ronal ke kolam renang.  Akhirnya setelah didorong-dorong oleh anak-anak ronalpun tercebur ke kolam renang. Lalu kami semua berada dipinggir kolam dan menyanyikan lagu “happy Birthday”. Heeem malam yang mengasikkan. Bergembira bersama, merasakan susahnya bersama. Waktu menunjukan jam 1 malam. Akhirnya kami makan malam bersama sama. Setelah itu kami tidur. Oke inilah cerita hari ke-2.
            Hari ke-3, seperti biasa hari hari sebelumnya. Setiap pagi aku dan anak-anak cewe masak untuk semuanya. Menu pagi ini adalah sayur sop, telur dadar dan chiken nugget. Masakpun selesai. Anak-anak mandi dan packing barang-barang karna hari ini adalah hari terakhir kami berlibur disana. Setelah packing waktu sudah menunjukkan jam 12 siang dan kami harus masak lagi untuk makan siang. Menu makan siang dan menu terakhir saat liburan ini adalah telur balado, ikan asin, tempe kecap, sambel, kangkung. Ya beginilah menu-menu kita saat disana. Menu yang sederhanapun bisa berasa sangat istimewa karena makannya bersama-sama. Oke setelah makan siang kami bersiap-siap untuk kejakarta lagi. Ya begitulah bersiap-siap menuju kota yang sangat macet dan kembali bergelut bersama angka-angka diakuntansi. Sebelum pulang kami mengabadikan moment ini dan teh indah yang memotonya. Kami izin dan berterima kasih sekali kepada teh indah. Kami pulang ada yang  naik mobil dan motor.  Sebelum pulang, kami berhenti ditempat oleh-oleh untuk membelikan oleh-oleh untuk keluargaku dirumah. Ya begitulah untuk mobil daerah puncak hari minggu ada sistem buka tutup jadi untuk yang dimobil harus bersabar karena kita terkena macet dan pulang malem. Begitulah cerita liburan kami tahun ini. Oke see you next holiday \(^_^)/ I love 1EB02

Sejauh manakah UU perlindungan konsumen sudah ditegakkan


Sejauh manakah UU perlindungan konsumen sudah ditegakkan?

Pada saat ini adalah zaman era globalisasi. Dimana sudah dipengaruhi oleh teknologi yang canggih. Yang mendorong masyarakat untuk membangun usaha dalam sektor perekonomian Indonesia. Seperti yang tertuang dalam UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan adanya peluang usaha ini membuktikan bahwa barang dan jasa sebagai komoditi utama akan berkembang pula. Namun demikian, dengan berkembangnya barang dan jasa sebagai hal unsur dalam transaksi ekonomi tersebut membuka peluang kepada munculnya kemungkinan kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai bagian dari kecurangan, kelalaian, ataupun kesengajaan pihak pelaku usaha. Masalah perlindungan konsumen saat ini belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah maupun dari masyarakat sendiri sebagai konsumen. Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999; L.N. Tahun 1999 No. 42) menegaskan, bahwa perlindungan konsumen Indonesia berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum (pasal 2 dan penjelasan pasal). Sehingga adanya UU Perlindungan Konsumen adalah :

(a) Menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha
(b) Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.

Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UU Perlindungan Konsumen diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen dapat dilindungi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat Indonesia. Undang-¬undang tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, pada Pasal 1 butir 1 menegaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam perlindungan konsumen (pasal 3) umumnya dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu:

1. Memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/ataujasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya;
2. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal 3 huruf d);
3. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e).

Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa UU tentang perlindungan konsumen di Indonesia itu masih sangat kurang diperhatikan. Konsumen saat ini masih kurang dilindungi oleh undang-undang yang ada. Isi UU yang ada tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan saat ini. Banyak konsumen yang merasa sangat dirugikan karena UU ini hanya dibuat saja tetapi tidak dijalan dan diterapkan pada dunia nyata. Kurangnya pengetahuan konsumen terhadap UU perlindungan konsumenpun menjadi salah satu masalah karena konsumen tidak mengetahui dan mengerti isi UU tersebut. Sebenarnya permasalahan ini harus ditegakkan dengan adil. Kenyataannya saat ini konsumen merasa dirugikan. Kita dapat mengambil contoh dari peristiwa-peristiwa yang sangat marak terjadi dipasar tradisional seperti misalnya para penjual kiloan mengurangi berat kiloannya dengan sedikit mengubah ukuran timbangannya. Dengan begitu timbangan akan lebih sedikit dan pedagang mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara kecurangan itu. Maka inilah yang dimanakan kenapa UU perlindungan konsumen belum ditegakkan di indonesia. Karena salah satunya adalah ini. Konsumen tidak dapat keadilan yang seadil-adilnya. Mereka membayar harga sesuai kesepakatan tetapi mereka tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan yang mereka harapkan. Contoh kasus lain yang sering terjadi adalah para pedagang, menaikkan harga setinggi-tingginya untuk memperoleh keuntungan yang tinggi pula. Tetapi mereka tidak menjual barang dagangnya sesuai dengan harga yang telah mereka tetapkan. Demi merauk keutungan yang tinggi, para pedangan rela melakukan kecurangan terhadap para konsumennya. Itu adalah salah satu contoh perbuatana yang melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata ) yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut. Untuk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : a) Adanya perbuatan melawan hukum; b) Adanya unsur kesalahan; c)Adanya kerugian; d) Adanya hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan seseorang. Namun kenyataannya pada saat ini adalah orang yang melanggar hukum dibiarkan begitu saja melakukan kecurangan tanpa ada hukuman sama sekali. Padahal sudah banyak pihak yang merasa dirugikan atas kejadian ini. Untuk itulah sebenarnya ini adalah tugas yang sangat berat untuk pemerintah. Seharusnya pemerintah langsung mengawasi seluruh kegiatan yang ada dipasar-pasar tradisional ataupun modern. Dengan cara menetapkan harga sesuai dengan standar yang ada dan memeriksa perlengkapan untuk berdagang apakah sudah sesuai standar ataukah belum. Sehingga para konsumen merasa tidak dirugikan lagi dengan para pedagang-pedagang nakal. Itulah yang membuat saya mengatakan bahwa perlindungan konsumen belum ditegakkan sama sekali di indonesia ini. Karena masih banyaknya pegadang-pedagang yang belum berlaku jujur untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi. Selain itu UU perlindungan konsumen juga masih kurang diperhatikan oleh pemerintahan Indonesia sendiri.

Jumat, 27 April 2012

TUHANKU

Kirana :
Tuhan, hari ini aku berkenalan dengan seorang pria bernama Andre
Orangnya baiiiiiiiiiiiik sekaliiiiiiiiiii. Kira-kira besok bertemu lagi tidak ya dengan dia?

Tuhan hanya diam

Kirana :
Yaaa Tuhan, aku bertemu kembali dengan Andre
Hari ini aku bicara banyak dengannya
Ternyata dia orang yang ramah dan dewasa loh
Kira-kira sekarang dia sedang apa ya?

Tuhan hanya mendengarkan

Kirana :
Yaaa Tuhan, hari ini aku bertemu kembali dan berbicara lagi dengannya
Rasanya aku senaaaaaang sekaliiiiiii
Dia bilang aku baik, dia bilang .... dan dia bilang ....
Aduuuuuh kenapa sih aku tak pernah berhenti memikirkannya?

Kirana :
Yaaa Tuhan, dia bilang diasayang aku. Rasanya jatuh cinta dengannya!

Kirana :
Tuhanku, sudah seminggu ini dia tidak memberi kabar kepadaku.
Apa yang terjadi ya Tuhaaaaaaaaaaaaan? 
Apakah dia sudah melupakan aku?

Kirana :
Tuhanku, sudah sebulan. Tetapi tetap tidak ada kabar darinya
Smsku tak pernah dibalas, surat dariku tak pernah dijawab
Ternyata benar bahwa dia sudah tidak peduli denganku
Ternyata benar dia hanya berpura-pura mencintaiku
Aku sedih ya tuhaaaaaaaaaaaaaaan
Ternyata aku ini bodoh sekali
Ternyata .... ternyata .... dan akhirnyaaaaaaaaaaaa


Tuhan pun berbicara :
“Kirana, sebelum tangisanmu memecah dunia
Sudah kupilihkan untukmu pendamping setia
Pendamping yang akan menjagamu sepanjang waktu
Pedamping yang akan memimpinmu untuk menjaga kemuliaan dienku
Maka, mengapa engkau rela masuk?
Masuk kedalam labirin cinta yang semu
Dan mengikrarkan cintamu pada seseorang yamg tak kau tahu
Saat kau merasa bahagia atas cinta yang kau rasa
Saat itu pula Aku tengah menangis
Tahukah engkau betapa Ku tercabik-cabik?
Saat pikiranmu mengawang bersamanya?
Padahal, kau tahu Aku dekat
Bahkan lebih dekat dari urat lehermu sendiri
Maka mengapa kau tak peduli?

Kirana, saat kau merasa pinjakanmu runtuh disaat dia pergi
Mengapa kau tak melihat bahwa Aku selalu nenemanimu?
Mengapa kau terus menyiksa diri dengan sejuta pernyataan tentangnya?
Wahai Yang Kukasihi dan Kusayangi seperti hamba-hambaKu yang lain
Kuberi kau orangtua, saudara, dan sahabat untuk bisa kau jaga
Untuk menjadi teman tertawa
Untuk menebar cinta
Dan untuk membantumu menghapus lara
Tapi mengapa kau tak menyibukkan diri memikirkan mereka?
Memikirkan orang-orang yang benar-benar mencintaimu
Memikirkan mereka yang sayangnya tak pernah luruh oleh waktu
Namun cintaKu, jika hati dan seluruh ragamu ingin kembali cahyaKu
Maka tak pernah ada kata terlambat untukmu
Dan para malaikat telah mencatat niat tulusmu itu dibukunya
Dan saat itu pula Aku akan tersenyum bahagia
Karena apapun keadaanmu
Kasih sayangKu tak akan pernah pudar
KepedulianKu tak akan pernah mati
RahmatKu tak akan pernah surut
Hingga bumi mengeluarkan isi perutnya
Hingga semesta meruntuhkan langit terakhirnya
Ketahuilah CintaKu... KasihKu...
Akan selalu ada sampai perjalananmu nanti menuju surga J

Pelaksanaa UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

                Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar. Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat. Untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.

                Di indonesia saat ini, UU perlindungan konsumen sudah ada yang diatur oleh “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen”. Faktor yang menyebabkan terjadinya undang-undang konsumen dikarenakan konsumen yang harus dilindungi dan dijamin dalam UU. Perlindungan konsumen sendiri memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Untuk meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
 
                Demikianlah tujuan kenapa diadakannya UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, konsumen harus mengetahui apa hak yang seharusnya didapatkan dari perlindungan konsumen ini. Hak-hak yang perlu didapatkan oleh konsumen antara lain :

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
 
                Selain hak konsumen, ada yang tidak bisa dipisahkan dari hak konsumen tersebut yaitu “Kewajiban Konsumen”. Kewajiban konsumen dalam UU ini, dimana konsumen harus mengikuti beberapa peraturan yang sudah tercantum dalam UU  ini bahwa :

  1. konsumen harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  2. konsumen harus beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  3. konsumen harus membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. konsumen harus mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
                Selain Hak dan Kewajiban konsumen, kita juga harus mengetahui Hak dan Kewajiban pelaku usaha. Pengertian Pelaku usaha disini adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Berikut ini adalah hak dan kewajiban pelaku usaha, antara lain :

Hak Pelaku Usaha :
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatunya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban pelaku usaha :
  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  2. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  3. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
  4. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  5. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
 

            Menurut saya, ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum berjalan efektif. Dikarenakan masih banyaknya konsumen yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dilindungi oleh UU perlindungan konsumen tersebut. Misalnya kita ambil saja contoh dari kasus prita. Kasus Prita tidak optimalnya implementasi UU Perlindungan Konsumen. Kisah yang dialami Prita Mulyasari memberi pesan penting bagi upaya advokasi konsumen dan merupakan kasus yang menggiring kita pada domain etika, baik bisnis maupun pelayanan kesehatan. Tentunya dalam UU No.8/1999, ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait dengan barang atau jasa yang dikonsumsi”.

 

                Pada kasus Prita dan layanan kesehatan masyarakat pada umumnya, tentunya kedua paham etika tersebut diperankan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan situasional yang terjadi. Menyembunyikan informasi yang berdampak pada terancamnya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pasien merupakan tindakan yang melanggar dua konsep etika di atas. Oleh karena tergolong ‘berbohong’ dan konsekuensinya berpotensi mengancam keselamatan si pasien, sehingga kasus yang menimpa Ibu Prita dari perspektif etika sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan argumentasi apa pun serta tidak etis. Dalam UU perlindungan konsumen yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8/1999, secara eksplisit didefinisikan sebagai upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Bahkan pada pasal-pasal berikutnya dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, hak untuk mengeluh, dan mendapat perlindungan hukum.

                Itulah mengapa saya katakan bahwa UU Perlindungan Konsumen di Indonesia belum cukup efektif diterapkan. Ini hanya 1 kasus dari beberapa banyak kasus pelindungan konsumen yang terjadi di Indonesia. Maka untuk itu masih banyak konsumen yang merasa dirugikan atas kurang efektifnya penerapan UU Perlindungan Konsumen tersebut.