Halaman

Kamis, 29 Maret 2012

Tugas I semester 4


Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini !
 Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Dengan melihat pemberitaan yang beredar di media masa saat ini, hukum sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dimana seharusnya tujuan hukum adalah menegakan keadilan sementara yang saat ini terjadi hukum selalu berpihak kepada orang yang memiliki kekuasaan atau orang yang memiliki banyak uang.

Lihat saja belum lama ini terjadi kasus penyuapan jaksa yang dilakukan oleh Artalyta Suryani. Artalyta Suryani alias Ayin adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim.

         Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip.

           Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam undang-undang.

        Dari kasus diatas kita dapat membandingkan dengan kasus yang terjadi pada rakyat kecil. Contohnya kasus pencurian semangka yang dilakukan oleh basar dan kholil. Kedua terdakwa kasus pencurian semangka, Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Jawa Timur, akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 15 hari penjara.

         Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama. kedua terdakwa tersebut telah mengakui perbuatanya, mengambil barang milik orang lain, sehingga hal itu dipandang telah merugikan orang lain. Sanksi tersebut bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan di masyarakat, dimana nilai kerugian akibat pencurian satu buah semangka senilai Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan kasus para koruptor, yang hingga kini belum tuntas.

        Dari kasus Artalyta tersebut, kita mengetahui meskipun Artalyta berada di dalam penjara. Dia tetap dapat merasakan kemewahan dengan adanya fasilitas kamar mewah di dalam penjara hal layaknya seperti hotel bintang 5. Sedangkan dari kasus basar dan kholil mereka harus merasakan ruangan sempit dibalik jeruji besi. Padahal kasus ini tidak menimbulkan kerugian yang besar baik untuk negara maupun si korban. Sedangkan kasus artalyta tersebut sangat merugikan negara beserta rakyatnya.

         Dari kedua kasus diatas kita dapat melihat dan menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan hukum di indonesia antara orang yang memiliki banyak uang dengan rakyat kecil. Pada kenyataannya penegakan hukum di Indonesia saat ini, hukum indonesia bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kekuasaan tinggi dan mempunyai banyak uang. Sedangkan rakyat kecil harus merasakan ketidakadilan yang diberikan oleh para penguasa.

     Sehingga, Cita-cita reformasi untuk menempatkan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terlaksana. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan.

            Akibat yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Sehingga, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Oleh karena itu banyak terjadi tindakan main hakim sendiri di masyarakat yang merupakan salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum atau aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.

     Seharusnya, jika Indonesia menginginkan penegakan hukum yang adil harus dilakukannya beberapa cara :
  1. memperkuat political will dan political action para pemimpin negara, untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. peraturan perundang-undangan yang ada saat ini harus lebih merefleksikan kepentingan rakyat ketimbang penguasa.
  3. meningkatkan integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
  4. menyediakan sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
  5. meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
  6. paradigma penegakan hukum harus lebih mengutamakan tercapainya keadilan substantial daripada keadilan formal.
  7. kebijakan yang diambil oleh para pihak terkait dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat komprehensif dan tersistematis.
           Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukum yang baik adalah hukum yang menjamin bahwa kegiatan ekonomi dan sosial yang diaturnya dapat berjalan dengan efisien, sedangkan hukum yang buruk adalah hukum yang mengacaukan atau justru menghalangi kegiatan usaha sehingga menjadi tidak efisien.