Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini !
Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia saat ini masih sangat
memprihatinkan. Dengan melihat pemberitaan yang beredar di media masa saat ini,
hukum sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dimana seharusnya tujuan hukum
adalah menegakan keadilan sementara yang saat ini terjadi hukum selalu berpihak
kepada orang yang memiliki kekuasaan atau orang yang memiliki banyak uang.
Lihat saja belum lama ini terjadi kasus
penyuapan jaksa yang dilakukan oleh Artalyta Suryani. Artalyta Suryani alias Ayin
adalah seorang pengusaha Indonesia
yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa
kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip
Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah
Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim.
Kejaksaan
menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman
pada tanggal 29
Februari 2008.
Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan
adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut.
Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan
bantuan untuk usaha bengkel Urip.
Majelis
Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta
telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap
kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan
pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah
kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan
pejabat negara dalam undang-undang.
Dari
kasus diatas kita dapat membandingkan dengan kasus yang terjadi pada rakyat
kecil. Contohnya kasus pencurian semangka yang dilakukan oleh basar dan kholil.
Kedua terdakwa kasus pencurian semangka, Basar Suyanto dan Kholil, warga
Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Jawa Timur, akhirnya diputus
bersalah dengan hukuman 15 hari penjara.
Keduanya
terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena
dilakukan bersama-sama. kedua terdakwa tersebut telah mengakui perbuatanya,
mengambil barang milik orang lain, sehingga hal itu dipandang telah merugikan
orang lain. Sanksi tersebut bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan di
masyarakat, dimana nilai kerugian akibat pencurian satu buah semangka senilai
Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan kasus para koruptor, yang hingga kini
belum tuntas.
Dari
kasus Artalyta tersebut, kita mengetahui meskipun Artalyta berada di dalam
penjara. Dia tetap dapat merasakan kemewahan dengan adanya fasilitas kamar
mewah di dalam penjara hal layaknya seperti hotel bintang 5. Sedangkan dari
kasus basar dan kholil mereka harus merasakan ruangan sempit dibalik jeruji
besi. Padahal kasus ini tidak menimbulkan kerugian yang besar baik untuk negara
maupun si korban. Sedangkan kasus artalyta tersebut sangat merugikan negara
beserta rakyatnya.
Dari
kedua kasus diatas kita dapat melihat dan menyimpulkan bahwa telah terjadi
penyimpangan hukum di indonesia antara orang yang memiliki banyak uang dengan
rakyat kecil. Pada kenyataannya penegakan hukum di Indonesia saat ini, hukum
indonesia bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kekuasaan tinggi dan mempunyai banyak
uang. Sedangkan rakyat kecil harus merasakan ketidakadilan yang diberikan oleh
para penguasa.
Sehingga,
Cita-cita
reformasi untuk menempatkan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terlaksana.
Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan.
Akibat yang
ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif
adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial,
dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa
hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke
hari. Sehingga, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.
Oleh karena itu banyak terjadi tindakan main hakim sendiri di masyarakat yang
merupakan salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum atau
aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.
Seharusnya,
jika Indonesia menginginkan penegakan hukum yang adil harus dilakukannya
beberapa cara :
- memperkuat political will dan political action para pemimpin negara, untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- peraturan perundang-undangan yang ada saat ini harus lebih merefleksikan kepentingan rakyat ketimbang penguasa.
- meningkatkan integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
- menyediakan sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
- meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
- paradigma penegakan hukum harus lebih mengutamakan tercapainya keadilan substantial daripada keadilan formal.
- kebijakan yang diambil oleh para pihak terkait dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat komprehensif dan tersistematis.
Dari
penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukum
yang baik adalah hukum yang menjamin bahwa kegiatan ekonomi dan sosial yang
diaturnya dapat berjalan dengan efisien, sedangkan hukum yang buruk adalah
hukum yang mengacaukan atau justru menghalangi kegiatan usaha sehingga menjadi
tidak efisien.