Halaman

Jumat, 27 April 2012

TUHANKU

Kirana :
Tuhan, hari ini aku berkenalan dengan seorang pria bernama Andre
Orangnya baiiiiiiiiiiiik sekaliiiiiiiiiii. Kira-kira besok bertemu lagi tidak ya dengan dia?

Tuhan hanya diam

Kirana :
Yaaa Tuhan, aku bertemu kembali dengan Andre
Hari ini aku bicara banyak dengannya
Ternyata dia orang yang ramah dan dewasa loh
Kira-kira sekarang dia sedang apa ya?

Tuhan hanya mendengarkan

Kirana :
Yaaa Tuhan, hari ini aku bertemu kembali dan berbicara lagi dengannya
Rasanya aku senaaaaaang sekaliiiiiii
Dia bilang aku baik, dia bilang .... dan dia bilang ....
Aduuuuuh kenapa sih aku tak pernah berhenti memikirkannya?

Kirana :
Yaaa Tuhan, dia bilang diasayang aku. Rasanya jatuh cinta dengannya!

Kirana :
Tuhanku, sudah seminggu ini dia tidak memberi kabar kepadaku.
Apa yang terjadi ya Tuhaaaaaaaaaaaaan? 
Apakah dia sudah melupakan aku?

Kirana :
Tuhanku, sudah sebulan. Tetapi tetap tidak ada kabar darinya
Smsku tak pernah dibalas, surat dariku tak pernah dijawab
Ternyata benar bahwa dia sudah tidak peduli denganku
Ternyata benar dia hanya berpura-pura mencintaiku
Aku sedih ya tuhaaaaaaaaaaaaaaan
Ternyata aku ini bodoh sekali
Ternyata .... ternyata .... dan akhirnyaaaaaaaaaaaa


Tuhan pun berbicara :
“Kirana, sebelum tangisanmu memecah dunia
Sudah kupilihkan untukmu pendamping setia
Pendamping yang akan menjagamu sepanjang waktu
Pedamping yang akan memimpinmu untuk menjaga kemuliaan dienku
Maka, mengapa engkau rela masuk?
Masuk kedalam labirin cinta yang semu
Dan mengikrarkan cintamu pada seseorang yamg tak kau tahu
Saat kau merasa bahagia atas cinta yang kau rasa
Saat itu pula Aku tengah menangis
Tahukah engkau betapa Ku tercabik-cabik?
Saat pikiranmu mengawang bersamanya?
Padahal, kau tahu Aku dekat
Bahkan lebih dekat dari urat lehermu sendiri
Maka mengapa kau tak peduli?

Kirana, saat kau merasa pinjakanmu runtuh disaat dia pergi
Mengapa kau tak melihat bahwa Aku selalu nenemanimu?
Mengapa kau terus menyiksa diri dengan sejuta pernyataan tentangnya?
Wahai Yang Kukasihi dan Kusayangi seperti hamba-hambaKu yang lain
Kuberi kau orangtua, saudara, dan sahabat untuk bisa kau jaga
Untuk menjadi teman tertawa
Untuk menebar cinta
Dan untuk membantumu menghapus lara
Tapi mengapa kau tak menyibukkan diri memikirkan mereka?
Memikirkan orang-orang yang benar-benar mencintaimu
Memikirkan mereka yang sayangnya tak pernah luruh oleh waktu
Namun cintaKu, jika hati dan seluruh ragamu ingin kembali cahyaKu
Maka tak pernah ada kata terlambat untukmu
Dan para malaikat telah mencatat niat tulusmu itu dibukunya
Dan saat itu pula Aku akan tersenyum bahagia
Karena apapun keadaanmu
Kasih sayangKu tak akan pernah pudar
KepedulianKu tak akan pernah mati
RahmatKu tak akan pernah surut
Hingga bumi mengeluarkan isi perutnya
Hingga semesta meruntuhkan langit terakhirnya
Ketahuilah CintaKu... KasihKu...
Akan selalu ada sampai perjalananmu nanti menuju surga J

Pelaksanaa UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

                Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar. Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat. Untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.

                Di indonesia saat ini, UU perlindungan konsumen sudah ada yang diatur oleh “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen”. Faktor yang menyebabkan terjadinya undang-undang konsumen dikarenakan konsumen yang harus dilindungi dan dijamin dalam UU. Perlindungan konsumen sendiri memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Untuk meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
 
                Demikianlah tujuan kenapa diadakannya UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, konsumen harus mengetahui apa hak yang seharusnya didapatkan dari perlindungan konsumen ini. Hak-hak yang perlu didapatkan oleh konsumen antara lain :

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
 
                Selain hak konsumen, ada yang tidak bisa dipisahkan dari hak konsumen tersebut yaitu “Kewajiban Konsumen”. Kewajiban konsumen dalam UU ini, dimana konsumen harus mengikuti beberapa peraturan yang sudah tercantum dalam UU  ini bahwa :

  1. konsumen harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  2. konsumen harus beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  3. konsumen harus membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. konsumen harus mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
                Selain Hak dan Kewajiban konsumen, kita juga harus mengetahui Hak dan Kewajiban pelaku usaha. Pengertian Pelaku usaha disini adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Berikut ini adalah hak dan kewajiban pelaku usaha, antara lain :

Hak Pelaku Usaha :
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatunya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban pelaku usaha :
  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  2. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  3. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
  4. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  5. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
 

            Menurut saya, ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum berjalan efektif. Dikarenakan masih banyaknya konsumen yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dilindungi oleh UU perlindungan konsumen tersebut. Misalnya kita ambil saja contoh dari kasus prita. Kasus Prita tidak optimalnya implementasi UU Perlindungan Konsumen. Kisah yang dialami Prita Mulyasari memberi pesan penting bagi upaya advokasi konsumen dan merupakan kasus yang menggiring kita pada domain etika, baik bisnis maupun pelayanan kesehatan. Tentunya dalam UU No.8/1999, ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait dengan barang atau jasa yang dikonsumsi”.

 

                Pada kasus Prita dan layanan kesehatan masyarakat pada umumnya, tentunya kedua paham etika tersebut diperankan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan situasional yang terjadi. Menyembunyikan informasi yang berdampak pada terancamnya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pasien merupakan tindakan yang melanggar dua konsep etika di atas. Oleh karena tergolong ‘berbohong’ dan konsekuensinya berpotensi mengancam keselamatan si pasien, sehingga kasus yang menimpa Ibu Prita dari perspektif etika sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan argumentasi apa pun serta tidak etis. Dalam UU perlindungan konsumen yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8/1999, secara eksplisit didefinisikan sebagai upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Bahkan pada pasal-pasal berikutnya dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, hak untuk mengeluh, dan mendapat perlindungan hukum.

                Itulah mengapa saya katakan bahwa UU Perlindungan Konsumen di Indonesia belum cukup efektif diterapkan. Ini hanya 1 kasus dari beberapa banyak kasus pelindungan konsumen yang terjadi di Indonesia. Maka untuk itu masih banyak konsumen yang merasa dirugikan atas kurang efektifnya penerapan UU Perlindungan Konsumen tersebut.

Rabu, 11 April 2012

Batu dan Hati

Batu dan Hati

      Mungkin kamu pernah menemukan batu besar dipinggir pantai atau disekitar lingkungan kamu. Batu yang tidak mempunyai nilai berharga tampak mata kita. Batu yang sangat diremehkan dan dianggap tak berharga. Tapi, apakah kamu tau betapa begitu berharganya batu itu secara tidak langsung?

      Kamu pernah mengukur berapa besar batu itu? Kamu pernah mengukur jarak perjalanan batu itu untuk sampai ke tempat yang ia inginkan? Dan apakah kamu pernah melihat batu itu jalan dengan sendirinya, meski kamu tau batu itu adalah benda mati?

      Seiring kamu mengukur seberapa besarnya batu yang kekal abadi itu, coba kamu ukur rasa cinta aku ke kamu selama ini. Mungkin dan memang hanyalah mungkin. Khayalan hanyalah khayalan yang kita tidak tau bisa tercapai atau tidaknya.

      Seiring waktu kamu mengukur jarak perjalanan batu itu dan kalau memang kamu bisa mengukur jarak perjalanan yang iya tempuh, pasti  indah.Coba kamu ukur perjalanan waktu aku mendekati kamu. Itu sulit dan banyak rintangan yang disebabkan suatu masalah.

      Seiring kamu berimajinasi untuk melihat batu itu berjalan, meski kamu tau batu itu benda mati dan ia memang setia pada tempatnya bila tidak ada benda hidup yang mengancamnya. Tidak ada salahnya bila kamu melihat perjalanan aku untuk bisa meraih hatimu, walaupun aku tau sejujurnya hati kamu egois dengan apa isi yang ada dikepalamu. Bukan apa isi yang ada dihatimu. 

      Kamu harus bisa melihat dimana batu yang besar itu nampak sekali dihadapan kedua mata kamu. Dan seharusnya kamu juga bisa merasakan saat dimana perjalanan batu itu untuk bisa sampai ditempat yang sangat ia inginkan. Saat kamu bisa melihat dan merasakan semuanya. Disitulah kamu akan mendapatkan kebahagiaan yang tak akan pernah sebanding dengan materi yang kamu miliki saat ini. Seperti batu yang ingin menuju tempat yang dia tuju, dia mengharapkan orang lain membantunya untuk menemukan tempat itu. Sampai pada saatnya tujuan itulah sampai kepada titik yang sangat membahagiakan

      Apa kamu harus seperti ini? mempunyai hati yang menyerupai benda mati? Seperti batu besar itu yang selalu kokoh walaupun diterjang ombak pantai sekalipun. Dan cobalah kamu fikirkan betapa besarnya pengorbananku untuk bisa mendapatkanmu walaupun bertubi-tubi masalah yang datang menghampiriku. Aku hanya ingin kita, bukanlah kamu dan dia. Bukan mereka yang merasakan kebahagiaan itu tapi aku. Lihatlah aku disini sedikit. Aku menunggu kebahagiaan itu datang untuk melespaskan senyumanku kepada semua orang yang berada disekelilingku. Buktikanlah ke mereka, bahwa aku dan kamu itu seperti batu besar yang abadi, indah dan setia yang bisa membuat kebahagiaan yang tak ternilai harganya sebanding berlian sekalipun.

Note : Tulisan ini terinspirasi dari sebuah batu kecil yang mungkin dengan kasat mata tak bernilai apapun. Benda mati yang tak berharga dan tak memberikan banyak manfaat. Tapi inilah faktanya batu itu bisa diibaratkan hati. Perjalanan batu itu diibaratkan sebuah pengorbanan untuk bisa mendapatkan apa yang kita inginkan.

Pesan moral : jadikanlah cinta kalian seperti batu yang besar, kekal, dan abadi.

The paps

Tugas IIa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengertian HAKI

        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepa seseorang atau sekelompok orang atas suatu karya ciptanya. Namun kalau dilihat lebih rinci HAKI adalah benda tidak berwujud, Seperti :

Hak Cipta (Copyright)

v  Pengertian Hak Cipta
        Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual akan tetapi hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti hak paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
        Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
        Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku pada saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 ayat 1).

v  Sejarah singkat Hak Cipta
Pada tahun 1958, Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600
Pada tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

v  Sifat Hak Cipta
§  hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
§  hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
§  hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

v  Hak-hak yang terdapat dalam Hak Cipta
  1. Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  •  mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
   Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
   Konsep ini juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
   Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis. Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu.
§                 2.  Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
        Contoh kasus dari hak ekomomi yang saat ini sering terjadi di Indonesia adalah banyaknya VCD bajakan yang dibuat sedemikian banyaknya tanpa memperdulikan hak cipta yang ada. Sebenernya tindakan ini adalah tindakan yang melanggar hukum. Akan tetapi faktanya di Indonesia sudah terbiasa akan hal ini sehingga banyaknya VCD bajakan di indonesia sudah menjadi hal yang sangat biasa. Biasanya masyarakat membeli VCD bajakan ini dikarnakan faktor ekonomi. Karna terlalu mahalnya harga VCD original maka lebih baik masyarakat membeli VCD bajakan karena harganya lebih murah dikarenakan mereka memperbanyak VCD tersebut tanpa menggunakan hak dari sang penciptanya yang disebut dengan Hak Cipta.

v  Subyek Hak Cipta
  • Pencipta
   Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir  suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas atau bersifat pribadi.
  • Pemegang Hak Cipta
   Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang lain tersebut diatasnya.

 v  Obyek Hak Cipta
  •  Ciptaan
   Yaitu hasil dari setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

v  Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta
  • UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 1982 (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 29)  

Hak Paten (Patent)

v  Pengertian Hak Paten
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2001 :
        Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara oleh investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
        Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping itu paten juga dikenal dengan paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang sederhana.
        Paten hanya diberikan kepada negara penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru dibidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang berupa :
§  Proses
§  Hasil produksi
§  Penyempurnaan dan pengembangan proses
§  Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

v  Sejarah singkat Hak Paten
        Sejak tahun 1400an dan 1500an Paten telah ada di beberapa negara, misalnya Inggris. Hak paten diberikan untuk menarik para ahli dari luar negeri agar mau menetap di negara yang mengundang. Para ahli tersebut diundang untuk mengembangkan keahliannya di negara yang mengundang. Hal tersebut memiliki tujuan agar memajukan warga dari negara yang mengundangnya. Atas kontribusi yang diberikan tersebut para ahli tersebut diberikan berupa perlakuan khusus dan para ahli tersebut mendapat semacam izin menetap di negara tersebut.
        Namun dilahirkannya regulasi yang mengatur pemberian hak-hak paten dengan hasil penemuan (uitvinding) baru dilakukan pada tahun 1600an di negara Vanesia, Inggris, Belanda, Jerman, Australia dan negara-negara lainnya. Lalu atas progress yang terjadi dengan teknologi pada tahun 2000an dilakukan pemberian hak atas suatu penemuan yang dilakukannya. Pertama kalinya di Amerika Serikat lahir Undang-Undang (UU) Paten yang mengubah prinsip dari hak itu sendiri. Hal tersebut kemudian dikuti negara-negara lainnya seperti Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia. Hingga kini regulasi mengenai paten dan lembaga paten sudah menjamur sampai di Asia.
        Negara yang memiliki peran besar serta memberi pengaruh yang baik di dunia adalah negara Inggris hal ini. Dikarenakan negara Inggris yang notabene adalah negara induk penjajah. Dimana dalam kurun ratusan sebelumnya memiliki kawasan jajahan yang memberi pengaruh hukum kepada wilayah koloninya.

v  UU yang mengatur tentang Hak Paten
  •  UU Nomor 6 tahun 1989 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 tahun 1997 tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 1997 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 tahun 2001 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

v  Sifat Hak Paten
  • Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
  • Paten diikuti hak-hak yang melekat pada paten itu
  • Teritorial
  • Terdapat pembagian kewenangan : pengadilan umum mengurus pelanggaran paten, pengadilan niaga mengurus kesahihan sertifikat paten.

v  Subyek Hak Paten
  • Proses
        Mencangkup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis
  • Mesin
        Mencangkup alat dan aparat
  • Barang yang diproduksi dan digunakan
      Mencangkup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi Dalam pembuatan spesifikasi paten sendiri diperlukan dua hal yang sangat mendasar yang perlu untuk ditentukan yaitu:
a.    Aspek Perlindungan
        Melindungi penemuannya terhadap orang yang tidak berhak atas penemuan. Agar dapat mendukung penemuan yang dilindungi (berupa paten), maka bagian dari spesifikasi penemuan dijelaskan secara rinci guna mendukung klaim.
b.    Aspek Informasi
        Menginformasikan kepada masyarakat atas penemuan tersebut. Spesifikasi penemuan harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat pengguna paten (user) dalam mengimplementasikan penemuan tersebut.
Dalam spesifikasi permohonan paten terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai yaitu:
  • Judul penemuan : Secara singkat menjelaskan bidang teknik penemuan, bidang teknik penemuan mencakup pengertian yang dikemukakan pada judul dengan beberapa penjelasan.
  • Latar belakang penemuan
  • Uraian lengkap penemuan
  • Ringkasan penemuan
  • Uraian singkat gambar : Menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar, sebagai contoh gambar tampak atas, tampak depan, tampak samping
  • Klaim,
  • Gambar
    Menjelaskan hanya menunjukkan urutan dan gambar dari penemuan terdahulu sebagai perbandingan dalam uraian lengkap penemuan,
  • Abstrak.

Merek

v  Pengertian Merek
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2001 :
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (pasal 1 ayat 1)
        Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlanca perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

v  UU yang mengatur tentang Merek
§   UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§   UU Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§   UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


v  Jenis-jenis Merek
  • Merek Dagang
                Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
                        Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
                Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


v  Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

v  Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·       Orang (persoon)
·       Badan Hukum (recht persoon)
·       Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)


v  Fungsi pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

v  Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)