Akhir-akhir ini IFRS menjadi
pembicaraan di bidang akuntansi, top manajemen perusahaan-perusahaan yang sudah
Go Public dan para akademisi serta
para auditor yang melakukan auditing terhadap laporan keuangan
perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut dalam pelaporan
keuangannya.
Seiring dengan perkembangan kegiatan
ekonomi dan globalisasi menuntut adanya suatu standard akuntansi internasional
yang dapat diterima dan dapat dipahami secara internasional, oleh karena itu
muncullah suatu standard internasional yaitu IFRS. Dimana tujuan dari
konvergensi ini adalah agar informasi keuangan yang dihasilkan dapat
diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan
baik dengan pelanggan, supplier, investor dan kreditor. Indonesia sebagai
negara yang terus berkembang dan banyaknya transaksi internasional yang dilakukan
mengharuskan Indonesia untuk melakukan konvergensi terhadap IFRS.
Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi
internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).
IFRS adalah bagian akuntansi internasional di mana untuk mengatur dan
melaporkan informasi keuangan.
Standar akuntansi ini disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC),
merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini
memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global
yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al.,
1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id).
Struktur IFRS
International Financial Reporting
Standards mencakup:
·
International Financial Reporting
Standards (IFRS) –
standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
·
International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan
sebelum tahun 2001
·
Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting
Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
·
Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC)
– sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal
pokok yang diatur dalam standar akuntansi yaitu :
1.
Definisi
elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan
Definisi digunakan dalam standar
akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan
dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2.
Pengukuran
dan penilaian
Pengukuran dan penilaian ini digunakan
untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat
terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada
tanggal neraca).
3.
Pengakuan
Kriteria yang digunakan untuk
mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam
laporan keuangan.
4.
Penyajian
dan pengungkapan laporan keuangan
Penyajian dan pengungkapan laporan
keuangan digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi
tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi
dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa
penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Tujuan IFRS
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa
laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan
dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Setelah membahas mengenai IFRS selanjutnya akan membahas mengenai akuntan publik.
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang
telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan Akuntan Publik
Sesuai dengan UU Akuntan Publik No. 5
Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku
selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk
menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki
Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan
tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi
akuntan publik.
2.
Apabila
tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan
bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit
60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3. Berpengalaman
praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam
dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya
memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh
Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4. Berdomisili
di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau bukti lainnya.
5.
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.
Tidak
pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7. Tidak
pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
8.
Menjadi
anggota IAPI.
9.
Tidak
berada dalam pengampuan.
10. Membuat
Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat
surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Aktivitas atau Jasa Kantor Akuntan
Publik
Kantor akuntan publik menyediakan
jasa-jasa audit dan telah memperluas cakupan jasanya dengan menyediakan
tambahan jasa-jasa atestasi dan assurance. Di dalam jasa-jasa tambahan yang
umumnya disediakan oleh kantor akuntan publik tersebut termasuk pula jasa
akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan serta jasa konsultasi manajemen.
Kantor akuntan publik secara berkesinambungan terus mengembangkan produk-produk
dan jasa-jasa baru, termasuk pula spesialisasi dalam perencanaan keuangan dan
penilaian bisnis. Adapun kegiatan/ jasa yang diberikan oleh seorang akuntan
publik, diantaranya:
1. Jasa akuntansi dan pembukuan
Kebanyakan
klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyandarkan diri pada kantor
akuntan publik untuuk mempersiapkan laporan keuangan mereka. Beberapa klien
kecil kekurangan personil atau keahlian untuk mempersiapkan bahkan jurnal dan
buku besar mereka sendiri. selanjutnya kantor akuntan publik melaksanakan
serangkaian jasa akuntansi dan pembukuan untuk memenuhi kebutuhan dari para
klien ini.
2. Jasa perpajakan
Kantor akuntan publik mempersiapkan
pula perhitungan pajak penghasilan bagi perusahaan dan perseorangan baik bagi
klien jasa audit maupun klien non jasa audit. Sebagai tambahan, pajak bumi dan
bangunan, pajak hadiah, perencanaan perpajakan, serta aaspek lainnya dari jasa
perpajakan disediakan pula oleh sebagian besar kantor akuntan publik. Jasa
perpajakan saat ini dilaksanakan oleh hampir semua kantor akuntan publik, dan
pada banyak perusahaan yang berskala kecil, jasa-jasa tersebut memegang peranan
yang lebih penting dari pada jasa audit.
3.
Jasa
konsultasi manajemen
Mayoritas kantor akuntan publik
menyediakan beberapa jasa tertentu yang membuat kliennya mampu mengelola bisnis
secara lebih efektif. Jasa-jasa ini dikenal dengan sebutan konsultasi manajemen
atau jasa penasihat manajemen. Jasa-jasa ini beragam mulai dari saran-saran
sederhana untuk meningkatkan sistem akuntansi klien hingga saran dalam strategi
pemasaran, instalasi komputer, serta konsultasi manfaat aktuaria. Banyak dari
kantor akuntan publik yang besar memiliki departemen-departemen yang terlibat
secara eksklusif dalam jasa konsultasi manajemen dengan interksi yang sangat
kecil pada staf audit atau staf perpajakan. Pendapatan dari jasa konsultasi
manajemen telah meningkat secara signifikan dalam tahun-tahun terakhir ini.
Semenjak
di gantikannya PSAK dengan IFRS di indonesia, para akuntan publik harus
mengesuaikan kinerjanya dengan IFRS di karenakan akuntan publik
berperan penting dalam dunia usaha. Akuntan publik dituntut untuk
menyajikan laporan keuangan dengan kualitas yang tinggi. Mengingat
tujuan IFRS adalah memastikan bahwa
laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan
dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
IFRS
merupakan sistem penyajian laporan keuangan yang telah digunakan di
sebagian besar negara di dunia dan telah menjadi acuan dalam kegiatan
akuntansi internasional. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini,
perusahaan-perusahaan besar maupun kecil membutuhkan akuntan publik
untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan sehingga menghasilkan
informasi yang berkualitas tinggi untuk mengambil keputusan. Dengan
demikian, akuntan publik harus meningkatkan kinerja dan profesionalisme
dalam menghadapi konvergesi IFRS sehingga dapat memenuhi kebutuhan para
pengguna jasa akuntan publik danmenjaga kepercayaan yang diberikan
pengguna jasa akuntan publik tersebut.
Sumber :