Halaman

Kamis, 28 November 2013

Bagaimana UU akuntan publik no. 5 tahun 2011 menghadapi IFRS?


Akhir-akhir ini IFRS menjadi pembicaraan di bidang akuntansi, top manajemen perusahaan-perusahaan yang sudah Go Public dan para akademisi serta para auditor yang melakukan auditing terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut dalam pelaporan keuangannya.
Seiring dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan globalisasi menuntut adanya suatu standard akuntansi internasional yang dapat diterima dan dapat dipahami secara internasional, oleh karena itu muncullah suatu standard internasional yaitu IFRS. Dimana tujuan dari konvergensi ini adalah agar informasi keuangan yang dihasilkan dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor dan kreditor. Indonesia sebagai negara yang terus berkembang dan banyaknya transaksi internasional yang dilakukan mengharuskan Indonesia untuk melakukan konvergensi terhadap IFRS.

Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IFRS adalah bagian akuntansi internasional di mana untuk mengatur dan melaporkan informasi keuangan. Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id).

Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
·         International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
·         International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
·         Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
·         Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi yaitu :
1.       Definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2.      Pengukuran dan penilaian
Pengukuran dan penilaian ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
3.       Pengakuan
Kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
4.      Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

Tujuan IFRS
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Setelah membahas mengenai IFRS selanjutnya akan membahas mengenai akuntan publik.
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan Akuntan Publik
Sesuai dengan UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.   Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2.      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3.    Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4.  Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7.   Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.      Menjadi anggota IAPI.
9.      Tidak berada dalam pengampuan.
10.  Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Aktivitas atau Jasa Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan publik menyediakan jasa-jasa audit dan telah memperluas cakupan jasanya dengan menyediakan tambahan jasa-jasa atestasi dan assurance. Di dalam jasa-jasa tambahan yang umumnya disediakan oleh kantor akuntan publik tersebut termasuk pula jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan serta jasa konsultasi manajemen. Kantor akuntan publik secara berkesinambungan terus mengembangkan produk-produk dan jasa-jasa baru, termasuk pula spesialisasi dalam perencanaan keuangan dan penilaian bisnis. Adapun kegiatan/ jasa yang diberikan oleh seorang akuntan publik, diantaranya:
1.       Jasa akuntansi dan pembukuan
Kebanyakan klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyandarkan diri pada kantor akuntan publik untuuk mempersiapkan laporan keuangan mereka. Beberapa klien kecil kekurangan personil atau keahlian untuk mempersiapkan bahkan jurnal dan buku besar mereka sendiri. selanjutnya kantor akuntan publik melaksanakan serangkaian jasa akuntansi dan pembukuan untuk memenuhi kebutuhan dari para klien ini.
2.      Jasa perpajakan
Kantor akuntan publik mempersiapkan pula perhitungan pajak penghasilan bagi perusahaan dan perseorangan baik bagi klien jasa audit maupun klien non jasa audit. Sebagai tambahan, pajak bumi dan bangunan, pajak hadiah, perencanaan perpajakan, serta aaspek lainnya dari jasa perpajakan disediakan pula oleh sebagian besar kantor akuntan publik. Jasa perpajakan saat ini dilaksanakan oleh hampir semua kantor akuntan publik, dan pada banyak perusahaan yang berskala kecil, jasa-jasa tersebut memegang peranan yang lebih penting dari pada jasa audit.
3.       Jasa konsultasi manajemen
Mayoritas kantor akuntan publik menyediakan beberapa jasa tertentu yang membuat kliennya mampu mengelola bisnis secara lebih efektif. Jasa-jasa ini dikenal dengan sebutan konsultasi manajemen atau jasa penasihat manajemen. Jasa-jasa ini beragam mulai dari saran-saran sederhana untuk meningkatkan sistem akuntansi klien hingga saran dalam strategi pemasaran, instalasi komputer, serta konsultasi manfaat aktuaria. Banyak dari kantor akuntan publik yang besar memiliki departemen-departemen yang terlibat secara eksklusif dalam jasa konsultasi manajemen dengan interksi yang sangat kecil pada staf audit atau staf perpajakan. Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen telah meningkat secara signifikan dalam tahun-tahun terakhir ini.

Bagaimana UU akuntan publik nomor 5 tahun 2011 dalam menghadapi IFRS?
Semenjak di gantikannya PSAK dengan IFRS di indonesia, para akuntan publik harus mengesuaikan kinerjanya dengan IFRS di karenakan akuntan publik berperan penting dalam dunia usaha. Akuntan publik dituntut untuk menyajikan laporan keuangan dengan kualitas yang tinggi. Mengingat tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
IFRS merupakan sistem penyajian laporan keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di dunia dan telah menjadi acuan dalam kegiatan akuntansi internasional. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, perusahaan-perusahaan besar maupun kecil membutuhkan akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas tinggi untuk mengambil keputusan. Dengan demikian, akuntan publik harus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menghadapi konvergesi IFRS sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pengguna jasa akuntan publik danmenjaga kepercayaan yang diberikan pengguna jasa akuntan publik tersebut.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar