Cara Memajukan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara
maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi
lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh
dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Selain
itu adapun cara yg dilakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia :
1. Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan
kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan
hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh
usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek
menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak
melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan,
pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui
pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang
ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah
membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan
asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif
terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri
baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar
dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang
mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat
banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan
membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai
salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat
bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di
Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu
badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.
Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
2. Menerapkan Sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama
semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar
penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat
tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan
bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang
terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan
dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah
mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan
menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam
mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi
baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin
banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada
koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini
sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah
berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin
tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan
tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi
perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Konsep GCG
sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan
pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan
untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk
senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan
anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan
beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama,
koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk
mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan
dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan
mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara
profesional, amanah, dan akuntabel.
3.
Meningkatkan
Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana
promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan
brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini
diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
4.
Penggunaan
Kriteria Identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi
koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan
yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha
lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan
Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu
memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam
teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
5.
Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
6.
Merekrut Anggota yang Berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga
tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu
sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya.
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya
dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan
dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu
dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
7.
Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan
tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup
celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan
adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan
pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
8.
Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue
print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
9. Meningkatkan Imej Koperasi
Imej
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang
Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan
perusahaan – perusahaan besar.
10. Memberi Kesadaran Pentingnya Koperasi di Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran
masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya
kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan
mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah
tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja
double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga
rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
11. Mensosialisasikan Koperasi di Masyarakat
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
12. Meningkatkan Pendidikan Mengenai Koperasi
Manajemen koperasi yang belum profesional, ini
banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota
bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya
kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua
Untung Duluan.
13. Meningkatkan Peran Pemerintah
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan
koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah
yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi
penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam
pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam
koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih
mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias omong doang seperti
politikus-politikus yang hanya mencari popularitas depan televisi atau bahasa
halusnya NATO (No Action Talk Only)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar