Halaman

Rabu, 11 April 2012

Tugas IIa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengertian HAKI

        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepa seseorang atau sekelompok orang atas suatu karya ciptanya. Namun kalau dilihat lebih rinci HAKI adalah benda tidak berwujud, Seperti :

Hak Cipta (Copyright)

v  Pengertian Hak Cipta
        Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual akan tetapi hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti hak paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
        Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
        Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku pada saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 ayat 1).

v  Sejarah singkat Hak Cipta
Pada tahun 1958, Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600
Pada tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

v  Sifat Hak Cipta
§  hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
§  hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
§  hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

v  Hak-hak yang terdapat dalam Hak Cipta
  1. Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  •  mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
   Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
   Konsep ini juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
   Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis. Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu.
§                 2.  Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
        Contoh kasus dari hak ekomomi yang saat ini sering terjadi di Indonesia adalah banyaknya VCD bajakan yang dibuat sedemikian banyaknya tanpa memperdulikan hak cipta yang ada. Sebenernya tindakan ini adalah tindakan yang melanggar hukum. Akan tetapi faktanya di Indonesia sudah terbiasa akan hal ini sehingga banyaknya VCD bajakan di indonesia sudah menjadi hal yang sangat biasa. Biasanya masyarakat membeli VCD bajakan ini dikarnakan faktor ekonomi. Karna terlalu mahalnya harga VCD original maka lebih baik masyarakat membeli VCD bajakan karena harganya lebih murah dikarenakan mereka memperbanyak VCD tersebut tanpa menggunakan hak dari sang penciptanya yang disebut dengan Hak Cipta.

v  Subyek Hak Cipta
  • Pencipta
   Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir  suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas atau bersifat pribadi.
  • Pemegang Hak Cipta
   Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang lain tersebut diatasnya.

 v  Obyek Hak Cipta
  •  Ciptaan
   Yaitu hasil dari setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

v  Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta
  • UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 1982 (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 29)  

Hak Paten (Patent)

v  Pengertian Hak Paten
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2001 :
        Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara oleh investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
        Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping itu paten juga dikenal dengan paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang sederhana.
        Paten hanya diberikan kepada negara penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru dibidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang berupa :
§  Proses
§  Hasil produksi
§  Penyempurnaan dan pengembangan proses
§  Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

v  Sejarah singkat Hak Paten
        Sejak tahun 1400an dan 1500an Paten telah ada di beberapa negara, misalnya Inggris. Hak paten diberikan untuk menarik para ahli dari luar negeri agar mau menetap di negara yang mengundang. Para ahli tersebut diundang untuk mengembangkan keahliannya di negara yang mengundang. Hal tersebut memiliki tujuan agar memajukan warga dari negara yang mengundangnya. Atas kontribusi yang diberikan tersebut para ahli tersebut diberikan berupa perlakuan khusus dan para ahli tersebut mendapat semacam izin menetap di negara tersebut.
        Namun dilahirkannya regulasi yang mengatur pemberian hak-hak paten dengan hasil penemuan (uitvinding) baru dilakukan pada tahun 1600an di negara Vanesia, Inggris, Belanda, Jerman, Australia dan negara-negara lainnya. Lalu atas progress yang terjadi dengan teknologi pada tahun 2000an dilakukan pemberian hak atas suatu penemuan yang dilakukannya. Pertama kalinya di Amerika Serikat lahir Undang-Undang (UU) Paten yang mengubah prinsip dari hak itu sendiri. Hal tersebut kemudian dikuti negara-negara lainnya seperti Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia. Hingga kini regulasi mengenai paten dan lembaga paten sudah menjamur sampai di Asia.
        Negara yang memiliki peran besar serta memberi pengaruh yang baik di dunia adalah negara Inggris hal ini. Dikarenakan negara Inggris yang notabene adalah negara induk penjajah. Dimana dalam kurun ratusan sebelumnya memiliki kawasan jajahan yang memberi pengaruh hukum kepada wilayah koloninya.

v  UU yang mengatur tentang Hak Paten
  •  UU Nomor 6 tahun 1989 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 tahun 1997 tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 1997 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 tahun 2001 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

v  Sifat Hak Paten
  • Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
  • Paten diikuti hak-hak yang melekat pada paten itu
  • Teritorial
  • Terdapat pembagian kewenangan : pengadilan umum mengurus pelanggaran paten, pengadilan niaga mengurus kesahihan sertifikat paten.

v  Subyek Hak Paten
  • Proses
        Mencangkup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis
  • Mesin
        Mencangkup alat dan aparat
  • Barang yang diproduksi dan digunakan
      Mencangkup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi Dalam pembuatan spesifikasi paten sendiri diperlukan dua hal yang sangat mendasar yang perlu untuk ditentukan yaitu:
a.    Aspek Perlindungan
        Melindungi penemuannya terhadap orang yang tidak berhak atas penemuan. Agar dapat mendukung penemuan yang dilindungi (berupa paten), maka bagian dari spesifikasi penemuan dijelaskan secara rinci guna mendukung klaim.
b.    Aspek Informasi
        Menginformasikan kepada masyarakat atas penemuan tersebut. Spesifikasi penemuan harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat pengguna paten (user) dalam mengimplementasikan penemuan tersebut.
Dalam spesifikasi permohonan paten terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai yaitu:
  • Judul penemuan : Secara singkat menjelaskan bidang teknik penemuan, bidang teknik penemuan mencakup pengertian yang dikemukakan pada judul dengan beberapa penjelasan.
  • Latar belakang penemuan
  • Uraian lengkap penemuan
  • Ringkasan penemuan
  • Uraian singkat gambar : Menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar, sebagai contoh gambar tampak atas, tampak depan, tampak samping
  • Klaim,
  • Gambar
    Menjelaskan hanya menunjukkan urutan dan gambar dari penemuan terdahulu sebagai perbandingan dalam uraian lengkap penemuan,
  • Abstrak.

Merek

v  Pengertian Merek
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2001 :
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (pasal 1 ayat 1)
        Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlanca perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

v  UU yang mengatur tentang Merek
§   UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§   UU Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§   UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


v  Jenis-jenis Merek
  • Merek Dagang
                Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
                        Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
                Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


v  Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

v  Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·       Orang (persoon)
·       Badan Hukum (recht persoon)
·       Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)


v  Fungsi pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

v  Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar