Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengertian
HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepa seseorang atau
sekelompok orang atas suatu karya ciptanya. Namun kalau dilihat lebih rinci
HAKI adalah benda tidak berwujud, Seperti :
Hak
Cipta (Copyright)
v Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual akan tetapi hak
cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti hak paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu yang berlaku pada saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 ayat 1).
v Sejarah
singkat Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia
bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus
membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600
Pada
tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta,
yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang
tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
yang kini berlaku.
v Sifat
Hak Cipta
§
hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak dan tidak berwujud
§
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya
atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah
tangan)
§
hak cipta tidak dapat disita,
kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
v Hak-hak yang
terdapat dalam Hak Cipta
- Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan
kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
Konsep
ini juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta
termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain
itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait",
yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki
oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser
rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil
dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka
masing-masing. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat
dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis. Pemilik hak
cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut
dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu.
§ 2. Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga
mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran)
yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama
pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah
dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
Contoh kasus dari
hak ekomomi yang saat ini sering terjadi di Indonesia adalah banyaknya VCD
bajakan yang dibuat sedemikian banyaknya tanpa memperdulikan hak cipta yang
ada. Sebenernya tindakan ini adalah tindakan yang melanggar hukum. Akan tetapi
faktanya di Indonesia sudah terbiasa akan hal ini sehingga banyaknya VCD
bajakan di indonesia sudah menjadi hal yang sangat biasa. Biasanya masyarakat
membeli VCD bajakan ini dikarnakan faktor ekonomi. Karna terlalu mahalnya harga
VCD original maka lebih baik masyarakat membeli VCD bajakan karena harganya
lebih murah dikarenakan mereka memperbanyak VCD tersebut tanpa menggunakan hak
dari sang penciptanya yang disebut dengan Hak Cipta.
v Subyek
Hak Cipta
- Pencipta
Seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi,
cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas atau
bersifat pribadi.
- Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai
pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang
lain tersebut diatasnya.
v Obyek
Hak Cipta
- Ciptaan
Yaitu hasil dari
setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
v Undang-Undang
yang mengatur Hak Cipta
- UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 1982 (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 29)
Hak
Paten (Patent)
v Pengertian
Hak Paten
Berdasarkan
UU Nomor 14 tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan negara oleh investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat
1).
Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Disamping itu paten juga dikenal dengan paten sederhana (utility models) yang
hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang
sederhana.
Paten hanya diberikan kepada negara
penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru dibidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang
teknologi yang berupa :
§ Proses
§ Hasil produksi
§ Penyempurnaan dan pengembangan proses
§ Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
v Sejarah
singkat Hak Paten
Sejak tahun 1400an dan 1500an Paten
telah ada di beberapa negara, misalnya Inggris. Hak paten diberikan untuk
menarik para ahli dari luar negeri agar mau menetap di negara yang mengundang.
Para ahli tersebut diundang untuk mengembangkan keahliannya di negara yang
mengundang. Hal tersebut memiliki tujuan agar memajukan warga dari negara yang
mengundangnya. Atas kontribusi yang diberikan tersebut para ahli tersebut
diberikan berupa perlakuan khusus dan para ahli tersebut mendapat semacam izin
menetap di negara tersebut.
Namun dilahirkannya regulasi yang
mengatur pemberian hak-hak paten dengan hasil penemuan (uitvinding) baru
dilakukan pada tahun 1600an di negara Vanesia, Inggris, Belanda, Jerman,
Australia dan negara-negara lainnya. Lalu atas progress yang terjadi
dengan teknologi pada tahun 2000an dilakukan pemberian hak atas suatu penemuan
yang dilakukannya. Pertama kalinya di Amerika Serikat lahir Undang-Undang (UU)
Paten yang mengubah prinsip dari hak itu sendiri. Hal tersebut kemudian dikuti
negara-negara lainnya seperti Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia. Hingga
kini regulasi mengenai paten dan lembaga paten sudah menjamur sampai di Asia.
Negara yang memiliki peran besar serta
memberi pengaruh yang baik di dunia adalah negara Inggris hal ini. Dikarenakan
negara Inggris yang notabene adalah negara induk penjajah. Dimana dalam kurun
ratusan sebelumnya memiliki kawasan jajahan yang memberi pengaruh hukum kepada
wilayah koloninya.
v UU yang
mengatur tentang Hak Paten
- UU Nomor 6 tahun 1989 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 tahun 1997 tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 1997 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 30)
- UU Nomor 14 tahun 2001 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
v Sifat
Hak Paten
- Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
- Paten diikuti hak-hak yang melekat pada paten itu
- Teritorial
- Terdapat pembagian kewenangan : pengadilan umum mengurus pelanggaran paten, pengadilan niaga mengurus kesahihan sertifikat paten.
v Subyek
Hak Paten
- Proses
Mencangkup algoritma, metode bisnis,
perangkat lunak, teknik medis
- Mesin
Mencangkup alat dan aparat
- Barang yang diproduksi dan digunakan
Mencangkup perangkat mekanik, perangkat elektronik,
komposisi materi Dalam
pembuatan spesifikasi paten sendiri diperlukan dua hal yang sangat mendasar
yang perlu untuk ditentukan yaitu:
a.
Aspek
Perlindungan
Melindungi penemuannya terhadap orang
yang tidak berhak atas penemuan. Agar dapat mendukung penemuan yang dilindungi
(berupa paten), maka bagian dari spesifikasi penemuan dijelaskan secara rinci
guna mendukung klaim.
b.
Aspek
Informasi
Menginformasikan kepada masyarakat atas
penemuan tersebut. Spesifikasi penemuan harus dapat memberikan informasi yang
jelas kepada masyarakat pengguna paten (user) dalam mengimplementasikan
penemuan tersebut.
Dalam
spesifikasi permohonan paten terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai
yaitu:
- Judul penemuan : Secara singkat menjelaskan bidang teknik penemuan, bidang teknik penemuan mencakup pengertian yang dikemukakan pada judul dengan beberapa penjelasan.
- Latar belakang penemuan
- Uraian lengkap penemuan
- Ringkasan penemuan
- Uraian singkat gambar : Menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar, sebagai contoh gambar tampak atas, tampak depan, tampak samping
- Klaim,
- Gambar
Menjelaskan hanya menunjukkan urutan dan gambar dari penemuan terdahulu sebagai perbandingan dalam uraian lengkap penemuan, - Abstrak.
Merek
v Pengertian
Merek
Berdasarkan
UU Nomor 15 tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (pasal 1 ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlanca perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
v UU yang
mengatur tentang Merek
§ UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 81)
§ UU Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§ UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 110)
v Jenis-jenis
Merek
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
- Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
v Fungsi
Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
v Pendaftaran
Merek
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·
Orang
(persoon)
·
Badan Hukum
(recht persoon)
·
Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
v Fungsi
pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
v Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar