Halaman

Selasa, 03 April 2012

Tugas II: Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini!



            Menurut saya, Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum dan seluruh warga negara RI. Karena hukum yang baik sangat diperlukan dalam rangka mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.
            Namun dalam kenyataannya, baik dalam konteks pembuatan kebijakan maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan, masih terlihat adanya gejala-gejala yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan diperbarui.


Sebagai contoh kecil Pasal 33 UUD 1945 ayat :
(1)       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
               Maksud dari ayat ini adalah seharusnya perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Tapi pada dasarnya perekonomian di Indonesia saat ini tidak berdasarkan asas kekeluargaan melainkan penjabat tinggi negara yang menjadikan perekonomian di Indonesia sebagai ladang usahanya sendiri dan menghasilkan kekayaannya sendiri yang seharusnya kekayaan itu dinikmati oleh seluruh rakyat.

(2)       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
               Maksud dari ayat ini adalah semua yang diproduksi itu dikuasai oleh negara dan seluruh nasib hidup orang banyak berada di tangan negara. Inti dari ayat ini adalah selurunya yang ada di negara ini dikuasai oleh negara dan rakyat harus mengikuti peraturan yang dibuat negara.

(3)          Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
            Maksud dari ayat ini adalah sumber daya alam seluruhnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya. Tapi kondisi perekonomian saat ini tidak sesuai dengan apa yang tercantum di undang-undang ini. Kondisi saat ini negara tidak memberikan kemakmuran kepada rakyat. Negara hanya mengambil kekayaan alam saja tanpa memperdulikan kemakmuran rakyatnya.

(4)          Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat)
            Maksud dari ayat ini adalah bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, tapi pada dasarnya perekonomian nasional tidak dilakukan secara bersama melainkan petinggi negara ini yang mengusai semuanya tanpa ada prinsip kebersamaan. Mereka menguasai seluruhnya dengan menggunakan egonya sendiri untuk memperkaya kekayaannya sendiri. Itulah yang dilakukan petinggi negara saat ini.
            Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong.Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin jelas bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya.
            Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin.Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau ditelusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas sebagai suatu bangsa.
            Sehingga apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia peradilan eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Sehingga berbicara tentang Law Enforcement di Indonesia tidaklah bisa dengan hanya memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

1 komentar:

  1. haloo salam kenal ,, thank untuk infonya...

    jika sempat.. kunjungi juga blog saya :) di www.feelinbali.blogspot.com

    BalasHapus