Menurut
saya, Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Hukum
diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat
memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya
untuk umum dan seluruh warga negara RI. Karena hukum yang baik sangat
diperlukan dalam rangka mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping
itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, hukum juga harus
difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat
dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.
Namun
dalam kenyataannya, baik dalam konteks pembuatan kebijakan maupun dalam konteks
pelaksanaan kebijakan, masih terlihat adanya gejala-gejala yang belum dapat
diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem
norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam
konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat
dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya
sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka
keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan
perundang-undangan harus pula diubah dan diperbarui.
Sebagai
contoh kecil Pasal 33 UUD 1945 ayat :
(1)
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Maksud dari ayat ini adalah
seharusnya perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.
Tapi pada dasarnya perekonomian di Indonesia saat ini tidak berdasarkan asas
kekeluargaan melainkan penjabat tinggi negara yang menjadikan perekonomian di
Indonesia sebagai ladang usahanya sendiri dan menghasilkan kekayaannya sendiri yang
seharusnya kekayaan itu dinikmati oleh seluruh rakyat.
(2)
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara
Maksud dari ayat ini adalah semua
yang diproduksi itu dikuasai oleh negara dan seluruh nasib hidup orang banyak
berada di tangan negara. Inti dari ayat ini adalah selurunya yang ada di negara
ini dikuasai oleh negara dan rakyat harus mengikuti peraturan yang dibuat
negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
Maksud
dari ayat ini adalah sumber daya alam seluruhnya dikuasai oleh negara untuk
kemakmuran rakyatnya. Tapi kondisi perekonomian saat ini tidak sesuai dengan
apa yang tercantum di undang-undang ini. Kondisi saat ini negara tidak
memberikan kemakmuran kepada rakyat. Negara hanya mengambil kekayaan alam saja
tanpa memperdulikan kemakmuran rakyatnya.
(4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil
amandemen keempat)
Maksud
dari ayat ini adalah bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, tapi pada dasarnya perekonomian
nasional tidak dilakukan secara bersama melainkan petinggi negara ini yang
mengusai semuanya tanpa ada prinsip kebersamaan. Mereka menguasai seluruhnya
dengan menggunakan egonya sendiri untuk memperkaya kekayaannya sendiri. Itulah
yang dilakukan petinggi negara saat ini.
Salah
satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya
korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan
penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan
pidato-pidato kosong.Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin
banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak
pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian
dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin
jelas bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja
secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang
menawarnya.
Kenyataan
ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak
kepada mereka yang lemah dan miskin.Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi,
Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu
dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan
eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal
mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses
penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia
peradilan di Indonesia, yang kalau ditelusuri keberadaannya ternyata mengakar pada
kebudayaan mentalitas sebagai suatu bangsa.
Sehingga
apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia peradilan eksistensinya cenderung
abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses
penegakan hukum di negeri ini. Sehingga berbicara tentang Law Enforcement di
Indonesia tidaklah bisa dengan hanya memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan
memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai
dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan
mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral force serta etika
kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
haloo salam kenal ,, thank untuk infonya...
BalasHapusjika sempat.. kunjungi juga blog saya :) di www.feelinbali.blogspot.com