Bagaimanakah membenahi hukum
ekonomi di Indonesia?
Dalam
rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik Hukum di Indonesia mengarahkan
pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama
dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi terutama
penegakan dan perlindungan hukum. Karena indonesia dikenal sebagai negara
hukum, maka sistem terpenting dalam perekonomian indonesia adalah bagaimana
hukum ekonomi itu berjalan dalam negara tersebut. Karena dengan berjalan
baiknya hukum ekonomi yang ada di indonesia, dengan begitu perekonomian di
indonesia menjadi lebih baik. Karena hukum disini sendiri diartikan dengan
pelindung untuk seluruh lapisan masyarakat itu sendiri. Namun karena kurang
sadarnya pemerintah, mereka tidak begitu menjalankan hukum ekonomi yang ada di
indonesia. Buktinya pada saat ini masih banyak terjadi peristiwa peristiwa yang
melanggar hukum ekonomi yang merugikan bangsa ini.
Sebagai contoh, saya ambil dari
kegiatan industri di Indonesia. Kegiatan industri di Indonesia bisa dikatakan
sedang berkembang, namun masih banyak kegiatan usaha yang dilakukan tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kurangnya pengawasan dari pihak-pihak
terkait menjadi faktor utama pelaku usaha untuk melakukan berbagai kecurangan
serta longgarnya hukum yang mengatur mengenai kegiatan-kegiatan industri
tersebut. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun
kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera
kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang
bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha. Selain kecurangan, banyak
pelaku usaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan hak asasi manusia,
seperti tidak tersedianya peralatan yang standar dalam proses kegiatan usaha
dan tidak dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para pekerja merasa
tidak aman dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya lapangan pekerjaan
sehingga mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang dilakukan perusahaan
tersebut sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak memenuhi standar
pekerja. Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus
ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan
rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke arah yang lebih baik.
Selain
itu contoh lain yang sering sekali terjadi di indonesia adalah masalah kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut dapat memicu
keresahan di masyarakat, bukan hanya karna harga BBM yang naik, tapi karna
kenaikan BBM ini akan berdampak pada kenaikan harga-harga sembako, ongkos
angkutan umum, dan kenaikan harga barang-barang lainnya. Hal ini lah yang terkadang
memicu keanarkisan masyarakat yang menolak terjadinya hal tersebut. Untuk itu
sebaiknya pemerintah harus mempunyai cara agar bisa menekan kenaikan harga BBM
tersebut. Misalnya dengan cara sistem barter, indonesia memberikan minyak bumi
yang belum diolah atau bahan mentah kepada perusahaan minyak luar negeri dan
pihak luar negeri mengolahnya dan memberikan kepada indonesia sesuai dengan
kesepakatan bersama antara kedua negara tersebut. Dengan adanya masalah-masalah
tersebut, pemerintah indonesia harus membenahi hukum ekonomi yang ada di
indonesia dengan cara :
pertama, memperbaiki sistem ekonomi itu sendiri dengan
melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan
ekonomi itu sendiri. Kedua, pemberantasan para pelaku yang mengambil keuntungan
dari kegiatan ekonomi yang ada di indonesia ini dengan cara
kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan bangsa ini yang lama-lama akan
merugikan semuanya. Ketiga, menyadarkan
masyarakat untuk meminta haknya dalam hukum ekonomi tersebut. Kebanyakatan pada
saat ini masyarakat belum begitu memahami hukum ekonomi yang ada di indonesia.
Maka untuk itu, pemerintah indonesia harus menyadarkan betapa pentingnya
penerapatan hukum ekonomi untuk kehidupan sehari-hari. Keempat, meningkatkan
kualitas moral kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah indonesia
sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan bangsa
indonesia. Kelima, mengawasi jalannya kegiatan ekonomi yang terjadi di
indonesia.
Salah satu fungsi hukum adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang
berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan
bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan
sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi,
pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal
33 UUD 1945, yang berbunyi:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus
mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara
ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah
sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Itulah yang beberapa cara
untuk membenahi hukum ekonomi yang ada di indonesia. Dengan cara-cara itu
indonesia bisa menjadi negara maju seperti negara-negara lainnya. Karna
indonesia sendiri mempunyai sumber daya alam yang mencukupi untuk mengatasi
masalah-masalah yang terjadi saat ini. Hanya saja masyarakat dan
pemerintah-pemerintah yang terkait belum bisa berprilaku jujur.