Halaman

Senin, 09 Juli 2012

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Bagaimanakah membenahi hukum ekonomi di Indonesia?

Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik Hukum di Indonesia mengarahkan pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi terutama penegakan dan perlindungan hukum. Karena indonesia dikenal sebagai negara hukum, maka sistem terpenting dalam perekonomian indonesia adalah bagaimana hukum ekonomi itu berjalan dalam negara tersebut. Karena dengan berjalan baiknya hukum ekonomi yang ada di indonesia, dengan begitu perekonomian di indonesia menjadi lebih baik. Karena hukum disini sendiri diartikan dengan pelindung untuk seluruh lapisan masyarakat itu sendiri. Namun karena kurang sadarnya pemerintah, mereka tidak begitu menjalankan hukum ekonomi yang ada di indonesia. Buktinya pada saat ini masih banyak terjadi peristiwa peristiwa yang melanggar hukum ekonomi yang merugikan bangsa ini. 

Sebagai contoh, saya ambil dari kegiatan industri di Indonesia. Kegiatan industri di Indonesia bisa dikatakan sedang berkembang, namun masih banyak kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait menjadi faktor utama pelaku usaha untuk melakukan berbagai kecurangan serta longgarnya hukum yang mengatur mengenai kegiatan-kegiatan industri tersebut. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha. Selain kecurangan, banyak pelaku usaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan hak asasi manusia, seperti tidak tersedianya peralatan yang standar dalam proses kegiatan usaha dan tidak dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para pekerja merasa tidak aman dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya lapangan pekerjaan sehingga mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak memenuhi standar pekerja. Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke arah yang lebih baik.

Selain itu contoh lain yang sering sekali terjadi di indonesia adalah masalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut dapat memicu keresahan di masyarakat, bukan hanya karna harga BBM yang naik, tapi karna kenaikan BBM ini akan berdampak pada kenaikan harga-harga sembako, ongkos angkutan umum, dan kenaikan harga barang-barang lainnya. Hal ini lah yang terkadang memicu keanarkisan masyarakat yang menolak terjadinya hal tersebut. Untuk itu sebaiknya pemerintah harus mempunyai cara agar bisa menekan kenaikan harga BBM tersebut. Misalnya dengan cara sistem barter, indonesia memberikan minyak bumi yang belum diolah atau bahan mentah kepada perusahaan minyak luar negeri dan pihak luar negeri mengolahnya dan memberikan kepada indonesia sesuai dengan kesepakatan bersama antara kedua negara tersebut. Dengan adanya masalah-masalah tersebut, pemerintah indonesia harus membenahi hukum ekonomi yang ada di indonesia dengan cara : 

pertama, memperbaiki sistem ekonomi itu sendiri dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Kedua, pemberantasan para pelaku yang mengambil keuntungan dari kegiatan ekonomi yang ada di indonesia ini dengan cara kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan bangsa ini yang lama-lama akan merugikan semuanya.  Ketiga, menyadarkan masyarakat untuk meminta haknya dalam hukum ekonomi tersebut. Kebanyakatan pada saat ini masyarakat belum begitu memahami hukum ekonomi yang ada di indonesia. Maka untuk itu, pemerintah indonesia harus menyadarkan betapa pentingnya penerapatan hukum ekonomi untuk kehidupan sehari-hari. Keempat, meningkatkan kualitas moral kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah indonesia sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan bangsa indonesia. Kelima, mengawasi jalannya kegiatan ekonomi yang terjadi di indonesia. 

Salah satu fungsi hukum adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

     Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

                   Itulah yang beberapa cara untuk membenahi hukum ekonomi yang ada di indonesia. Dengan cara-cara itu indonesia bisa menjadi negara maju seperti negara-negara lainnya. Karna indonesia sendiri mempunyai sumber daya alam yang mencukupi untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi saat ini. Hanya saja masyarakat dan pemerintah-pemerintah yang terkait belum bisa berprilaku jujur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar