Sejauh manakah UU
perlindungan konsumen sudah ditegakkan?
Pada
saat ini adalah zaman era globalisasi. Dimana sudah dipengaruhi oleh teknologi
yang canggih. Yang mendorong masyarakat untuk membangun usaha dalam sektor
perekonomian Indonesia. Seperti yang tertuang dalam UUD 1945, tujuan bangsa
Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan adanya
peluang usaha ini membuktikan bahwa barang dan jasa sebagai komoditi utama akan
berkembang pula. Namun demikian, dengan berkembangnya barang dan jasa sebagai
hal unsur dalam transaksi ekonomi tersebut membuka peluang kepada munculnya
kemungkinan kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai bagian dari kecurangan,
kelalaian, ataupun kesengajaan pihak pelaku usaha. Masalah perlindungan
konsumen saat ini belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah maupun dari
masyarakat sendiri sebagai konsumen. Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999;
L.N. Tahun 1999 No. 42) menegaskan, bahwa perlindungan konsumen Indonesia
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta
kepastian hukum (pasal 2 dan penjelasan pasal). Sehingga adanya UU Perlindungan
Konsumen adalah :
(a)
Menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha
(b)
Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam
menjalankan kegiatannya.
Berdasarkan
Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan
adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal
tersebut, UU Perlindungan Konsumen diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat
bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk
melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan
konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen dapat dilindungi yang
pada akhirnya dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat Indonesia.
Undang-¬undang tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini UU Nomor 8 Tahun
1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, pada Pasal 1 butir 1 menegaskan
bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan tujuan yang
ingin dicapai dalam perlindungan konsumen (pasal 3) umumnya dapat dibagi dalam
tiga bagian utama, yaitu:
1.
Memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/ataujasa
kebutuhannya dan menuntut hak-haknya;
2.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian
hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal
3 huruf d);
3.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e).
Dari
penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa UU tentang perlindungan
konsumen di Indonesia itu masih sangat kurang diperhatikan. Konsumen saat ini
masih kurang dilindungi oleh undang-undang yang ada. Isi UU yang ada tidak
sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan saat ini. Banyak konsumen yang
merasa sangat dirugikan karena UU ini hanya dibuat saja tetapi tidak dijalan
dan diterapkan pada dunia nyata. Kurangnya pengetahuan konsumen terhadap UU
perlindungan konsumenpun menjadi salah satu masalah karena konsumen tidak
mengetahui dan mengerti isi UU tersebut. Sebenarnya permasalahan ini harus
ditegakkan dengan adil. Kenyataannya saat ini konsumen merasa dirugikan. Kita
dapat mengambil contoh dari peristiwa-peristiwa yang sangat marak terjadi dipasar
tradisional seperti misalnya para penjual kiloan mengurangi berat kiloannya
dengan sedikit mengubah ukuran timbangannya. Dengan begitu timbangan akan lebih
sedikit dan pedagang mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara kecurangan
itu. Maka inilah yang dimanakan kenapa UU perlindungan konsumen belum
ditegakkan di indonesia. Karena salah satunya adalah ini. Konsumen tidak dapat
keadilan yang seadil-adilnya. Mereka membayar harga sesuai kesepakatan tetapi
mereka tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan yang mereka harapkan. Contoh
kasus lain yang sering terjadi adalah para pedagang, menaikkan harga
setinggi-tingginya untuk memperoleh keuntungan yang tinggi pula. Tetapi mereka
tidak menjual barang dagangnya sesuai dengan harga yang telah mereka tetapkan.
Demi merauk keutungan yang tinggi, para pedangan rela melakukan kecurangan
terhadap para konsumennya. Itu adalah salah satu contoh perbuatana yang melawan
hukum (Pasal 1365 KUHPerdata ) yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut. Untuk dapat
dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu
perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : a) Adanya perbuatan
melawan hukum; b) Adanya unsur kesalahan; c)Adanya kerugian; d) Adanya hubungan
sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan
seseorang. Namun kenyataannya pada saat ini adalah orang yang melanggar hukum
dibiarkan begitu saja melakukan kecurangan tanpa ada hukuman sama sekali.
Padahal sudah banyak pihak yang merasa dirugikan atas kejadian ini. Untuk
itulah sebenarnya ini adalah tugas yang sangat berat untuk pemerintah.
Seharusnya pemerintah langsung mengawasi seluruh kegiatan yang ada
dipasar-pasar tradisional ataupun modern. Dengan cara menetapkan harga sesuai
dengan standar yang ada dan memeriksa perlengkapan untuk berdagang apakah sudah
sesuai standar ataukah belum. Sehingga para konsumen merasa tidak dirugikan
lagi dengan para pedagang-pedagang nakal. Itulah yang membuat saya mengatakan
bahwa perlindungan konsumen belum ditegakkan sama sekali di indonesia ini.
Karena masih banyaknya pegadang-pedagang yang belum berlaku jujur untuk
mendapatkan keuntungan yang tinggi. Selain itu UU perlindungan konsumen juga
masih kurang diperhatikan oleh pemerintahan Indonesia sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar