Halaman

Senin, 09 Juli 2012

Sejauh manakah UU perlindungan konsumen sudah ditegakkan


Sejauh manakah UU perlindungan konsumen sudah ditegakkan?

Pada saat ini adalah zaman era globalisasi. Dimana sudah dipengaruhi oleh teknologi yang canggih. Yang mendorong masyarakat untuk membangun usaha dalam sektor perekonomian Indonesia. Seperti yang tertuang dalam UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan adanya peluang usaha ini membuktikan bahwa barang dan jasa sebagai komoditi utama akan berkembang pula. Namun demikian, dengan berkembangnya barang dan jasa sebagai hal unsur dalam transaksi ekonomi tersebut membuka peluang kepada munculnya kemungkinan kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai bagian dari kecurangan, kelalaian, ataupun kesengajaan pihak pelaku usaha. Masalah perlindungan konsumen saat ini belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah maupun dari masyarakat sendiri sebagai konsumen. Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999; L.N. Tahun 1999 No. 42) menegaskan, bahwa perlindungan konsumen Indonesia berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum (pasal 2 dan penjelasan pasal). Sehingga adanya UU Perlindungan Konsumen adalah :

(a) Menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha
(b) Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.

Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UU Perlindungan Konsumen diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen dapat dilindungi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat Indonesia. Undang-¬undang tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, pada Pasal 1 butir 1 menegaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam perlindungan konsumen (pasal 3) umumnya dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu:

1. Memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/ataujasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya;
2. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal 3 huruf d);
3. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e).

Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa UU tentang perlindungan konsumen di Indonesia itu masih sangat kurang diperhatikan. Konsumen saat ini masih kurang dilindungi oleh undang-undang yang ada. Isi UU yang ada tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan saat ini. Banyak konsumen yang merasa sangat dirugikan karena UU ini hanya dibuat saja tetapi tidak dijalan dan diterapkan pada dunia nyata. Kurangnya pengetahuan konsumen terhadap UU perlindungan konsumenpun menjadi salah satu masalah karena konsumen tidak mengetahui dan mengerti isi UU tersebut. Sebenarnya permasalahan ini harus ditegakkan dengan adil. Kenyataannya saat ini konsumen merasa dirugikan. Kita dapat mengambil contoh dari peristiwa-peristiwa yang sangat marak terjadi dipasar tradisional seperti misalnya para penjual kiloan mengurangi berat kiloannya dengan sedikit mengubah ukuran timbangannya. Dengan begitu timbangan akan lebih sedikit dan pedagang mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara kecurangan itu. Maka inilah yang dimanakan kenapa UU perlindungan konsumen belum ditegakkan di indonesia. Karena salah satunya adalah ini. Konsumen tidak dapat keadilan yang seadil-adilnya. Mereka membayar harga sesuai kesepakatan tetapi mereka tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan yang mereka harapkan. Contoh kasus lain yang sering terjadi adalah para pedagang, menaikkan harga setinggi-tingginya untuk memperoleh keuntungan yang tinggi pula. Tetapi mereka tidak menjual barang dagangnya sesuai dengan harga yang telah mereka tetapkan. Demi merauk keutungan yang tinggi, para pedangan rela melakukan kecurangan terhadap para konsumennya. Itu adalah salah satu contoh perbuatana yang melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata ) yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut. Untuk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : a) Adanya perbuatan melawan hukum; b) Adanya unsur kesalahan; c)Adanya kerugian; d) Adanya hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan seseorang. Namun kenyataannya pada saat ini adalah orang yang melanggar hukum dibiarkan begitu saja melakukan kecurangan tanpa ada hukuman sama sekali. Padahal sudah banyak pihak yang merasa dirugikan atas kejadian ini. Untuk itulah sebenarnya ini adalah tugas yang sangat berat untuk pemerintah. Seharusnya pemerintah langsung mengawasi seluruh kegiatan yang ada dipasar-pasar tradisional ataupun modern. Dengan cara menetapkan harga sesuai dengan standar yang ada dan memeriksa perlengkapan untuk berdagang apakah sudah sesuai standar ataukah belum. Sehingga para konsumen merasa tidak dirugikan lagi dengan para pedagang-pedagang nakal. Itulah yang membuat saya mengatakan bahwa perlindungan konsumen belum ditegakkan sama sekali di indonesia ini. Karena masih banyaknya pegadang-pedagang yang belum berlaku jujur untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi. Selain itu UU perlindungan konsumen juga masih kurang diperhatikan oleh pemerintahan Indonesia sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar